BANDAR LAMPUNG - Sebagai bagian dari penerapan peraturan wali kota yang akan melarang penjualan minuman beralkohol mulai 16 April 2015 mendatang, aparat dari Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Kota Bandar Lampung mulai melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras).
Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Cik Raden mengungkapkan, tidak ada protes dari para penjual terhadap razia yang dilakukan pihaknya tersebut.
"Dalam razia ini kami juga memberikan surat sosialisasi mengenai pencabutan izin penjualan alkohol di Kota Bandar Lampung," jelas Cik Raden, Jumat (13/3/2015).
Menurutnya, dalam razia ini pihaknya menyita miras dengan kadar alkohol di atas lima persen. "Tetapi pada nantinya April mendatang semua jenis alkohol sampai bir tidak dibolehkan untuk dijual," terang Cik Raden, seperti dilansir Tribunlampung.
Pada razia kali ini, Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung berhasil menyita empat kardus minuman keras di sejumlah wilayah Bandar Lampung. Hal tersebut merupakan upaya sosialisasi instruksi Wali Kota Bandar Lampung Herman HN yang mencabut izin peredaran minuman keras mulai 16 April 2015 mendatang. (*)
