LAMPUNG – Petugas Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung menggelar reka ulang/rekonstruksi di empat lokasi berbeda dengan 43 adegan, kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap korban Suharningsih alias Ningsih (40) warga Perumahan Griya Sejahtera, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Selasa (14/4/2015) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Dalam adegan reka ulang tersebut terlihat jika keduanya telah sengaja dan merencanakan perampokan yang disertai pembunuhan dengan cara sadis," jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya.
Akibat perbuatannya, lanjut dia, kedua tersangka akan di jerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
”Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup,” ungkap Dery Agung Wijaya.
Keempat tempat melakukan adegan reka ulang tersebut yaitu di kamar kos tersangka Yunita Amelia, di sebuah warung tempat membeli tali rapia, di rumah korban Suharningsih dan di rumah tersangka Darwin. Sedangkan 43 adegan yang diperagakan tersangka terdiri dari, awal saat mereka merencanakan perampokan dan pembunuhan, membeli talirapia di satu warung, menuju rumah korban, mengeksekusi korban hingga meninggal dunia kemudian menguras harta benda serta membawa kabur mobil korban.
Dalam reka ulang saat di rumah korban, kedua tersangka dengan mengendarai mobil jenis Jeep BE-1602-AP, datang ke rumah korban. Sampai di depan pintu pagar, tersangka Yunita Amelia turun dari mobil dan membuka pintu pagar, agar mobil yang disopiri tersangka Darwin masuk ke halaman depan rumah korban, seperti dilansir Poskotanews.
Setelah mobil masuk, tersangka Yunita Amelia menuju pintu rumah dan tersangka Darwin yang menutup pintu pagar. Dengan layaknya orang bertamu, kedua tersangka lalu masuk ke dalam rumah korban. Hingga akhirnya korban dieksekusi dengan cara dipukul dengan linggis dan leher korban dijerat dengan tali rapia hingga tewas. Setelah membunuh kedua tersangka menguras harta benda dan membawa kabur mobil korban. (*)
