BANDAR LAMPUNG - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang merupakan payung hukum dalam pelaksanaan Pilkada, telah rampung diplenokan oleh Panitia Kerja (Panja) komisi II DPR RI dan Pemerintah. Tiga PKPU yang telah rampung dibahas adalah PKPU tentang Tahapan, PKPU Penyelenggara Adhoc dan PKPU Pemutakhiran Data. Karena itu, persiapan pelaksanaan tahapan Pilkada akan segara dimulai.
Hal itu disampaikan anggota KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi, saat menjadi pembina apel mingguan KPU Bandar Lampung, Senin (13/4/2015).
“Rampungnya tiga PKPU semakin mempercepat gerak KPU Bandar Lampung untuk melaksanakan tahapan Pilkada selanjutnya,” katanya. Dedy menambahkan, namun di sisi lain terkait anggaran Pilkada masih terhambat revisi Permendagri No. 57 Tahun 2009 yang belum disahkan dan masih dalam penggodokan. Meski begitu, belum finalnya revisi Permendagri tersebut dipastikan tidak akan mengganggu pelaksanaan Pilkada.
“Kita harus tetap fokus, terutama pada agenda tahapan Pilkada berikutnya yakni rekrutmen panitia ad hoc yang sesuai jadwal akan dimulai pada tanggal 19 April 2015,” ujarnya, seperti dilansir dari laman kpu-bandarlampungkota.go.id.
Selain tiga draft PKPU, ada dua draft yang juga masih menjadi agenda bahasan KPU RI dalam minggu ini. Sedangkan lima draft lainnya, telah disampaikan kepada Komisi II DPR RI.
Sebagaimana diketahui, ada 10 draft PKPU yang sedang disusun untuk pelaksanaan Pilkada serentak. Semua draft tersebut ditargetkan selesai dibahas di tingkat internal pada bulan April, untuk selanjutnya dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR RI. (*)
