![]() |
| Sarpin Rizaldi |
LAMPUNG ONLINE - Komisi Yudisial (KY) memberikan waktu sekali lagi bagi Hakim Sarpin Rizaldi, untuk memberikan keterangan soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) saat menangani sidang praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan.
Jika Hakim Sarpin tak memenuhi panggilan terakhir, maka KY akan memutus rekomendasi sanksi, meskipun tanpa adanya keterangan dari Hakim Sarpin.
"KY akan memutus rekomendasi sanksi Hakim Sarpin Rizaldi berdasarkan hasil pemeriksaan (saksi dan pelapor)," kata Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri di Jakarta, Minggu (5/4/2015).
Tim Panel KY sendiri pada Kamis (2/4) kemarin telah menjadwalkan pemeriksaan Hakim Sarpin untuk memberikan keterangan. Namun, Hakim Sarpin tak memenuhi panggilan KY, seperti dilansir Skalanews.
"Jam 10 tim panel sudah menunggu di PT untuk meminta keterangan terlapor hakim SR, tapi beliau tidak hadir, maka KY akan memberi kesempatan satu kali lagi dijadwal ulang. Jika tidak hadir lagi, KY akan memutus berdasarkan hasil pemeriksaan yang ada," ujar Taufiq. (*)
