Notification

×

Maret 2016, Pemprov Lampung Lelang Jabatan Sekda

08 April 2015 | 9:06 PM WIB Last Updated 2015-04-08T14:06:46Z
Sudarno Eddi

LAMPUNG - Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Lampung Arinal Djunaidi akan mengakhiri masa jabatan (AMJ) sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada Juni 2016. Untuk mengisi posisi jabatan yang ditinggalkan Arinal Djunaidi kelak, Pemprov Lampung akan melelang jabatan karir orang nomor satu di PNS pemda tersebut, pada Maret 2016 mendatang. 

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Sudarno Eddi, lelang jabatan Sekda tersebut diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 5 Tahun 2014 pasal 110 dan Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) No. 13 tahun 2014, tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tertinggi PNS atau Sekda.

"Posisi sekda itu diseleksi, lelangnya tahun depan atau 3 bulan sebelum habis masa jabata Sekda saat ini," jelasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2015).

Sudarno yang juga mantan sekretaris kota (Sekkot) Bandar Lampung itu menjelaskan, persyaratan untuk menjadi sekda adalah usia calon belum mencapai 58 tahun, bagi PNS pangkat dan golongan IV/E, dan terbuka untuk akademisi, profesional, dan lainnya. 

"Jadi siapa pun bisa mencalonkan diri asal memenuhi syarat. Bisa juga orang dari luar daerah," jelasnya. Untuk tim seleksi, kata Sudarno, kemungkinan akan diisi dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN-RB, dan juga Pemprov Lampung, seperti dilansir Lampost.

Menurut Sudarno yang juga mantan Penjabat (Pj.) Bupati Pringsewu itu, tim seleksi harus memiliki pengetahuan di bidangnya sesuai tugas dan kompetensi jabatan yang lowong. 

"Jumlah tim seleksi itu harus ganjil, minimal 5 orang dan maksimal 9 orang. Dari internal (Pemprov Lampung) 45 persen dan eksternal 55," terang Sudarno. Tugas tim seleksi, kata dia, akan mengevaluasi persyaratan calon, menguji dan melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan), untuk memilih 3 calon terbaik. 

"Nama-nama itu nanti diusulkan ke Gubernur dan direkomendasikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," ungkap Sudarno. (*)