Notification

×

Berita Acara Panlok Tol Lampung Dibuat Jika Warga Sepakat

30 June 2015 | 3:09 PM WIB Last Updated 2015-06-30T08:09:40Z

LAMPUNG - Gubernur Lampung segera membuat surat keputusan penetapan lokasi (Panlok) pembangunan jalan bebas hambatan atau tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar. Jika seluruh masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan jalan tol telah sepakat, maka nantinya akan dituangkan dalam bentuk berita acara.

"Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan instansi yang memerlukan tanah dan akan mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada Gubernur Lampung, dan hasil akhirnya Gubernur Lampung akan mengeluarkan surat keputusan penetapan lokasi," kata Ketua Tim II Panitia Persiapan Percepatan Pembangunan jalan tol Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi, Tauhidi, Selasa (30/6/2015).

"Upaya percepatan tahap pelaksanaan percepatan pembangunan jalan tol terus dilakukan dengan melakukan tahapan terakhir konsultasi publik," tambah dia.

Selama sepekan, lanjut Tauhidi, tim berturut-turut melakukan estafet mengadakan konsultasi publik ke lima desa yang dihadiri oleh 12 kampung di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kecamatan Gunung Sugih, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, di mana diwilayah tersebut terdapat lahan masyarakatnya akan dibangun jalan tol, seperti dilansir Wartaekonomi.

Tauhidi menyebutkan, konsultasi publik yang dilaksanakan di Balai Kampung Sidokerto Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah ini membuahkan hasil, bahwa masyarakat yang terdiri atas warga Kampung Sidokerto (98 kepala keluarga), warga Kampung Sukajawa (23 KK) dan warga Kelurahan Adipuro (7 KK) menyetujui dan sepakat lahan tanah miliknya digunakan untuk pembangunan jalan tol.

Diketahui, pemancangan tiang pertama (groundbreaking) pembangunan jalan tol Sumatera ruas Bakauheni--Terbanggi Besar, Lampung sepanjang 140,41 km dan luas 2.671,62 km itu dilakukan Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/4/2015) silam. (*)