LAMPUNG - Bulan Ramadhan bukannya memperbanyak ibadah, namun oknum kepala pekon (desa) Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung berinisial AP (46) ini, justru pakai narkoba jenis sabu. Bahkan saat ditangkap polisi pada Sabtu (27/6/2015) sekitar pukul 4.30 WIB, tersangka masih dalam keadaan fly.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Syahrial mendampingi Kapolres AKBP Dedy Supriadi, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga.
"Kita dapatkan kabar melalui pesan singkat yang diterima tadi pagi sekira pukul 01.45 WIB. Dalam pesan itu dikatakan kalau di rumah Kakon Pujodadi sekarang lagi pesta narkoba. Tetapi saat kita tangkap dirumahnya hanya tinggal kakon beserta keluarganya," terangnya.
Pihak kepolisian Polres Tanggamus memang sudah sekitar satu pekan mengawasi pelaku, karena sebelumnya sudah didapatkan info jika AP kerap pesta narkoba bersama teman-temannya. Informasi itu didapatkannya pada Selasa 23 Juni 2015. Sejak saat itu mulai dilakukan pengintaian terhadap pelaku, seperti dilansir Lampost.
"Sebelumnya, hari Selasa kemarin kita juga sudah dapat SMS tentang kelakuan kepala pekon Pujodadi, yang sering menggunakan sabu-sabu di rumahnya," jelas Syahrial.
Turut diamankan barang bukti dari rumah pelaku berupa 1 buah plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu serta seperangkat alat hisapnya (bong). Saat ini tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Tanggamus dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas kepemilikan narkoba, tersangka dikenakan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Turut diamankan barang bukti dari rumah pelaku berupa 1 buah plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu serta seperangkat alat hisapnya (bong). Saat ini tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Tanggamus dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas kepemilikan narkoba, tersangka dikenakan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
