Notification

×

Suami Nikahi Anak Angkat, Istri Lapor ke Polda Lampung

30 June 2015 | 2:56 AM WIB Last Updated 2015-06-29T19:57:17Z
Sulistyaningsih

LAMPUNG - Terkait dugaan pernikahan di bawah umur yang dilakukan Erdius alias Agus (45), warga Karang Anyar, Gedong Tataan, Pesawaran, Polda Lampung akan memeriksa Erdius, yang menikah dengan anak angkatnya, Sopia Sinta (17), warga Panggungrejo, Negeri Katon, Pesawan, yang dilakukan pada 7 Mei lalu.

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, kasus pernikahan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah angkat sendiri, sampai saat ini masih tahap pengumpulan data dan pemeriksaan saksi saksi. 

“Masih dalam proses penyelidikan, sudah dalam tahap pengumpulan data,“ kata Sulis di ruang kerjanya, Senin (29/6/2015).

Petugas akan memeriksa saksi perempuan yang dinikahi Erdius alias Agus yang diduga masih dibawah umur. Apabila perempuan tersebut terbukti dibawah umur, dan telah dinikahi ayah angkatnya, maka ayah angkat tersebut akan dikenakan undang undang perlindungan anak.

“Ya ayah angkatnya akan jadi tersangka kalau anak yang dinikahi tersebut dibawah umur. Kalau 18 tahun ke atas ya paling dibina saja, “ ungkap Sulis.

Sebelumya, Erdius dilaporkan Intan Soyara (37), istrinya sendiri, ke Polda Lampung, karena menikahi anak dibawah umur. Intan melapor ke Polda Lampung, ditemani pamannya, Akmal, MD, SH. Rabu (27/5/2015), seperti dilansir Lampost.

Anak yang dinikahi Erdius bernama Sopia Sinta (17), warga Panggungrejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Erdius menikahi Sopia Sinta di Kampung Panggungrejo, Kecamatan Negeri Katon Pesawaran, 7 Mei 2015 lalu. (*)