TULANGBAWANG - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang (Tuba) di Lampung, mengamankan seseorang berinisial NA. Pria 28 tahun yang merupakan ustad itu diduga melakukan tindak asusila terhadap murid mengajinya berinisial AS (15).
Kasat Reskrim Polres Tuba Ajun Komisaris Alaidin mengungkapkan, tersangka kini diamankan di sel mapolres setelah menyerahkan diri ke Unit PPA Polres Tuba, Jumat (24/7/2015) siang.
Kasus dugaan pencabulan tersebut mencuat setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Alaidin menuturkan, dalam proses penyelidikan, kasus dugaan pencabulan ini diketahui berlangsung pada tahun 2013 lalu.
"Kasusnya terjadi sekitar Juli tahun 2013," katanya.
Peristiwa tersebut, papar Alaidin, terjadi ketika korban sedang mengaji di pondok pesantren yang diasuh oleh tersangka sekitar pukul 21.00 WIB.
"Korban dipanggil oleh tersangka untuk datang ke asrama pondok pesantren milik tersangka. Kemudian, korban disuruh masuk ke kamar mandi. Korban lalu diancam dan ditelanjangi," beber Alaidin, seperti dilansir Tribunlampung.
Setelah melucuti pakaian korban, lanjut Alaidin, tersangka lalu menyetubuhi korban di dalam kamar mandi.
"Kejadian seperti itu berlangsung berulang-ulang sampai Maret 2015," paparnya seraya menambahkan, tindakan itu diduga dilakukan tersangka dua sampai tiga kali setiap bulan. (*)
