Notification

×

Dua Pemicu Bentrok Warga di Mesuji Diringkus, Dua Buron

04 July 2015 | 9:48 PM WIB Last Updated 2015-07-04T14:52:57Z
Korban tewas dalam bentrok di Mesuji,  Awa (40) saat akan dimakamkan. (ist)

MESUJI - Aparat Polres Mesuji, Lampung menangkap Toni alias Gondrong dan Indra alias Jambrong, warga Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Sabtu (4/7/2015). Keduanya diduga sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Awa (40), warga Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.

Diketahui, akibat penembakan itu terjadi bentrok dua kelompok masyarakat yang dipicu perebutan lahan kelapa sawit milik PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) di Blok 18 Desa Fajar Baru, Kecamatan Panca Jaya, Jumat (3/7/2015) kemarin.

Toni dan Indra ditangkap seusai berobat di salah satu rumah sakit di Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Petugas meringkus keduanya di rumah rekan Toni. Toni diduga kuat sebagai pelaku tunggal yang menembak Awa di bagian kepala hingga korban meregang nyawa.

Jasad Ahwa telah dimakamkan di kampung istrinya di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Sabtu pagi, seperti dilansir Koranpagi.

Berkelit
Petugas dari Polres Mesuji masih intensif memeriksa Toni di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter). Sementara Indra alias Jambrong masih dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara di Bandar Lampung. Indra mengalami luka bacok di bagian tangan sebelah kiri.

"Dia (Toni) sedang dimintai keterangan seputar bentrok. Informasi di lapangan, pelaku penembakan adalah Toni. Tapi dia mencoba berkelit dan menyebut bahwa Indra pelaku penembakan," kata salah satu anggota Satreskrim Polres Mesuji.

Polisi juga sudah mengidentifikasi bentrok dua kelompok masyarakat yang dipicu perebutan lahan kelapa sawit milik PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) di Blok 18 Desa Fajar Baru, Kecamatan Panca Jaya itu.

Selain Toni dan Indra, dua pelaku lainnya sedang dalam pengejaran polisi. Kedua DPO itu adalah Sy, warga Jurangkuali dan Ka, warga Karangsia. (*)