![]() |
| Agung Laksono |
LAMPUNG ONLINE - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dalam putusan yang mengabulkan gugatan pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) menjatuhkan sanksi denda senilai Rp100 miliar kepada tiga pihak tergugat.
Tak hanya itu, PN Jakarta Utara juga menghukum ketiga tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp1.236.000.
Ketiga pihak tergugat yaitu Agung Laksono dan Zainuddin Amali selaku tergugat 1, DPD 2 Jakarta Utara Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam tergugat 2, serta Menkumham Yasonna Laoly selaku tergugat 3.
"Menghukum tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga secara tanggung renteng membayar kerugian materil sebesar seratus miliar rupiah," kata Ketua Majelis Hakim, Lilik Mulyadi, di PN Jakut, Jumat (24/7/2015).
Nilai kerugian berdasarkan biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk menghadapi tergugat sebesar Rp12 miliar dan biaya di Mahkamah Partai Golkar sebesar Rp5 miliar.
"Kerugian imateril berupa pikiran, tenaga, dan kepercayaan kader partai golkar terhadap penggugat kepada seluruh partai golkar yang sah dan pendapat umum yang memojokkan penggugat seolah-olah sebagai Partai Golkar yang tidak sah dan apabila dinilai dengan uang senilai Rp1 triliun," terang Lilik.
Dalam keputusannya, PN Jakut mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie. Majelis Hakim mengesahkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Golkar.
Majelis Hakim menegaskan Munas Bali sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Penyelenggaraan Munas Bali telah sesuai dengan perundangan-undangan yangberlaku dan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, seperti dilansir Skalanews.
Majelis hakim juga menyatakan hasil Munas partai Golkar yang digelar di Ancol tidak sah. Penyelenggaraan Munas Ancol sebagai perbuatan melanggar hukum. (*)
