Notification

×

Jadi Tersangka Suap, OC Kaligis Terancam 15 Tahun Penjara

14 July 2015 | 6:31 PM WIB Last Updated 2015-07-14T11:31:48Z

LAMPUNG ONLINE - Pengacara kondang OC Kaligis ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus suap oleh KPK. OC dijerat dengan pasal-pasal pemberian suap kepada hakim.

"Pasal 6 ayat 1, kemudian Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Pasal 6 ayat 1 mengatur soal hukuman bagi pihak yang menyuap hakim. Hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 750 juta. Pasal 5 mengatur soal hukuman bagi mereka yang menyuap PNS. Hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 250 juta.

"Ini perkembangan berkaitan dengan dugaan tindak pdana korupsi, yaitu pemberian kepada hakim PTUN dalam kaitan dengan pengujian UU Nomor 30 Tahun 2014 terkait dengan dugaan tipikor, penetapan di kejaskaan tinggi yang diuji di PTUN," kata Johan soal dugaan suap yang dilakukan OC, seperti dilansir Detik.

Hingga pukul 17.45 WIB, OC masih diperiksa oleh KPK. Johan tak menjawab tegas apakah OC akan ditahan di Rutan KPK atau Rutan Guntur. (*)