![]() |
| Komisioner KPUD Way Kanan, Lampung |
WAY KANAN – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Way Kanan, Lampung membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah (Balonkada) bupati dan wakil bupati melalui partai politik (parpol) dan gabungan parpol yang dimulai pada 26 Juli hingga 28 Juli 2015 mendatang.
Ketua KPU Way Kanan Iskardo P Panggar mengatakan, persyaratan tentang bakal calon itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Saat ini KPU Way Kanan telah melakukan sosialisasi jadwal pencalonan dan diharapkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Way Kanan 9 Desember 2015 bisa meningkat dibanding sebelumnya," ujarnya.
Komisioner KPU Way Kanan Pokja Pencalonan, Sukindra, menambahkan, persyaratan pencalonan yang diusulkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Tahun 2015, telah dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan Nomor : 270/19/KPTS/KPU-WK/V/2015.
"Persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (40 kursi x 20%) = 8 kursi, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir (244.720 suara sah x 25%) = 61.180 suara sah," ujarnya.
Batas terakhir pendaftaran dan penyerahan dokumen tanggal 28 Juli 2015 pukul 16.00 WIB dan untuk lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat KPU Way Kanan dengan alamat Komplek Perkantoran Pemda Kab.Way Kanan Tlp. 0723 461275 Fax. 0723 46113 atau e-mail : kpukab.wk@gmail.com, ujar pria kelahiran Takengon, 25 September 1970 tersebut. (Heri)
