Notification

×

Pembantu Asal Lampung Gasak Harta Majikan Ratusan Juta

03 July 2015 | 4:15 PM WIB Last Updated 2015-07-03T09:18:02Z

LAMPUNG ONLINE - Berpura-pura menjadi pembantu rumah tangga, Maryati (32) wanita asal Lampung, nekat menggasak barang berharga milik majikannya hingga ratusan juta rupiah di Perumahan Harapan Indah II Cluster Viola Blok HY, Desa Pusaka Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (1/7/2015).

Saat ditangkap polisi pada Jumat (3/7/2015) pagi, Maryati mengaku telah mencuri gelang emas seberat 50 gram, uang tunai Rp 10 juta dan uang 3.000 dolar milik Novi (35). Apabila ditotal, nilai kerugian yang dialami Novi mencapai Rp 115 juta.

"Saya ingin punya HP touchscreen (layar sentuh dan alat make-up bermerk, karena ngga punya uang makanya ngambil harta ibu (Novi)," ujar Maryati di Mapolresta Bekasi Kabupaten pada Jumat siang.

Pembantu yang telah bekerja selama dua bulan ini mengaku, baru pertama kali mencuri harta majikan. Sebelumnya, dia menjadi ibu rumah tangga di kampung halamannya di Bandar Lampung. Namun karena suaminya Santoso (34) tak memiliki pekerjaan tetap, lalu dia pindah ke Jakarta untuk mencari pekerjaan.

Dari informasi rekannya, Maryati kemudian bisa bekerja sebagai pembantu di rumah Novi. Namun amanat yang diberikan majikannya, disalahgunakan oleh Maryati. Dia yang seharusnya menjaga rumah ketika Novi ke rumah sakit hendak melahirkan, malah menggasak harta benda korban.

Kepala Kepolisian Sektor Tarumajaya, Ajun Komisaris Kunto Bagus mengatakan, setelah mencuri harta majikannya, pelaku ijin pulang kampung selama dua hari dengan alasan ingin menengok anak dan suaminya. Korban yang belum mengetahui harta bendanya telah raib, lalu memperbolehkannya.

Sebelum pulang ke Lampung, pelaku menyempatkan diri menjual perhiasan dan menukarkan dolar korban di Pasar Cengkareng, Jakarta Barat dengan jumlah Rp 115 juta. Untuk menutupi aksinya, kemudian Maryati membuka rekening di Bank BRI dan memasukan uang sebanyak Rp 59 juta ke rekening tersebut. Sedangkan sisanya Rp 56 juta, dia serahkan ke suaminya, Santoso setibanya di Lampung. Akan tetapi saat ini keberadaan Santoso masih diburu polisi.

Kunto melanjutkan, satu hari kemudian, korban yang baru pulang dari rumah sakit akhirnya menyadari bahwa harta bendanya telah raib. Korban yang bingung, langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tarumajaya. Berbekal informasi itu, polisi langsung mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi termasuk Maryati yang baru saja pulang dari kampung.

Ketika diperiksa, pelaku berdalih tidak mengetahui harta majikannya telah hilang. Polisi yang tidak percaya begitu saja dengan omongan pelaku, kemudian memeriksa kamar dan dompetnya. Saat diperiksa polisi menemukan sebuah buku rekening Bank BRI dengan jumlah Rp 59 juta. Polisi juga menemukan beberapa alat kosmetik mahal dan bermerk serta sebuah ponsel baru di tas pelaku.

"Setelah didesak, kemudian pelaku mengaku telah mencuri harta benda korban," ujar Kunto.

Kunto mengatakan, hasil pemeriksaan pelaku telah menggunakan uang Rp 4 juta dari total yang disetorkan ke bank. Adapun uang tersebut untuk membeli ponsel Rp 800.000, kosmetik Rp 150.000 dan keperluan sehari-hari Rp 2.450.000.

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya, Inspektur Satu Jefri menambahkan, pelaku leluasa menggasak harta korban karena kunci lemarinya masih tersemat. Sehingga, saat dilakukan olah TKP, polisi tidak menemukan adanya upaya paksa pembobolan lemari tersebut. Berdasarkan olah TKP itu, polisi kemudian mencurigai pelakunya merupakan orang dalam. 

"Saat kejadian, kuncinya masih nempel di lemari, makanya pelaku leluasa ngambil harta korban," kata Jefri.

Jefri mengatakan, setelah mengolah TKP dan memeriksa saksi, maka terungkap pelakunya adalah Maryati. Maryati mengaku, karena polisi menemukan barang bukti berupa buku rekening yang berisi uang Rp 59 juta.

Jefri menjelaskan, pihaknya telah meminta Bank BRI untuk memblok rekening pelaku sebagai barang bukti. Selain itu, petugas tengah memburu suami pelaku di Lampung. Menurutnya, kejahatan yang dilakoni sepasang suami-istri mulai marak terjadi.

Salah satu dari mereka, biasanya menyamar jadi pembantu untuk menggasak harta benda korban. Makanya, Jefri mengimbau agar masyarakat selalu waspada setiap mencari tenaga pembantu di rumahnya, seperti dilansir Wartakota

"Disarankan mencari pembantu melalui agen tenaga kerja resmi," ujar Jefri.

Lantaran pelakunya adalah seorang wanita, maka proses penahanannya dilimpahkan ke Mapolresta Bekasi Kabupaten. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buku rekening bank BRI, satu ponsel Samsung Duos dan beberapa alat kosmetik.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang bakal dihukum penjara maksimal lima tahun. (*)