Notification

×

Kasus Suap Kader PDIP, Sekjen Hasto Diperiksa KPK

15 July 2015 | 4:55 PM WIB Last Updated 2015-07-15T09:59:01Z

LAMPUNG ONLINE - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen DPP PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/7/2015). 

Ia diminta bersaksi dalam kasus pemberian hadiah kepada anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Adriansyah dari PT Mitra Maju Sukses (MMS) terkait pengurusan izin usaha pertambangan di kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

“Dengan kejadian pada 2 April ketika DPP mengumumkan bahwa kami tidak memerlukan dana dari anggota fraksi, sebenarnya tidak ada keterkaitan terhadap saudara Adriansyah, tetapi apa pun kami harus mendengarkan KPK dulu,” kata Hasto saat tiba di gedung KPK Jakarta.

Sebelumnya, Bambang Hartono selaku pengacara marketing manager PT MMS Andrew Hidayat yang diduga menyuap Andriansyah mengatakan bahwa Andrew memberikan uang Rp1 miliar, US$ 50 ribu dan 50 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,05 miliar) sebagai bantuan untuk kongres PDI Perjuangan di Bali. Namun sebelum uang itu sempat diberikan di kongres, Adriansyah keburu ditangkap pada 9 April lalu.

“Kalau di dalam prosesnya satu bulan sebelumnya bahkan kami tegaskan pada tanggal 2 April sebelum pelaksanaan kongres, jadi ada dua peristiwa. Satu bulan sebelum kongres dan satu minggu sebelum kongres dalam rapat fraksi DPP Partai sudah menegaskan bahwa kami tidak memerlukan bantuan, karena dana gotong royong yang dikumpulkan oleh partai baik dari sumber internal maupun mereka yang peduli pada upaya mendukung PDIP, dana untuk kongres sudah cukup,” kata Hasto.

Menurut Hasto, Adriansyah dalam kongres hanya berperan sebagai peninjau yang tidak punya hak untuk mengambil keputusan.

“Peran (Adriansyah) dalam kongres praktis hanya sebagai peninjau, sebagai peninjau tentu saja punya hak untuk bicara tapi tidak punya hak untuk mengambil keputusan,” kata Hasto.

Sehingga Hasto yakin tidak ada dana dari Adriansyah mengalir ke kongres partai pemerintah itu.

“Terkait dengan dana, sama sekali tidak ada dana yang berasal dari saudara Adriansyah. Itu ‘firm’ karena kami sudah menegaskan jauh hari sebelumya bahwa untuk dana kongres kami tidak memerlukan bantuan dari anggota fraksi,” kata Hasto, seperti dilansir Geotimes.

Selain Hasto, pada hari Rabu, kemarin KPK juga memeriksa Muhammad Jumaidi, staf seksi pembinaan pengusahaan pertambangan dan energi kabupaten Tanah Laut dan Bambang Alamsyah selaku Bupati kabupaten Tanah Laut yang juga anak Adriansyah.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Briptu Agung Kristianto di Swis-Bel Hotel Bali pada Kamis, 9 April dan menemukan uang sekitar Rp440 juta dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan rupiah sebagai barang bukti. KPK juga menangkap Direktur PT MMS Andrew Hidayat pada hari yang sama di satu hotel di Jakarta.

Pemberian uang itu diduga untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan karena Adriansyah adalah mantan Bupati Tanah Laut provinsi Kalimantan Selatan. Putranya, Bambang Alamsyah menggantikan Adriansyah sebagai bupati di kabupaten tersebut.

KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Ia terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Andrew Hidayat terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Sedangkan Agung Kristianto tidak ditetapkan sebagai tersangka karena punya bukti yang cukup. (*)