LAMPUNG ONLINE – Polresta Medan, Sumatera Utara, menetapkan salah seorang tersangka dari enam orang yang diamankan, terkait kasus pencurian dan penggelapan pasca diamankannya ribuan lampu pijar merk OMI, yang diangkut menggunakan truk kontainer.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono menjelaskan, dari enam orang yang diamankan petugas, pihaknya menetapkan pria berinisial CM warga asal Lampung sebagai tersangka atas kasus ini.
“Satu orang ditetapkan tersangka, dua orang masih DPO, sedangkan 5 orang lain dipulangkan,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/7/2015).
Aldi menjelaskan, akibat pencurian dan penggelapan ratusan dus lampu ini, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah, seperti dilansir Waspada.
Diketahui sebelumnya, Petugas Unit Jahtanras Polresta Medan mengamankan ribuan lamu pijar merk OMI yang diduga hasil curian, Rabu (22/7/2015) sore. Lampu pijar itu dibawa menaiki dua unit truk.
Pencurian ini dilakukan dengan cara memindahkan lampu yang terbungkus kotak kardus berwarna coklat dari Truk Kontainer BK 8597 BE dan truk Colt Diesel BK 9891. (*)
