Notification

×

Ada Pergub KTR, Tapi Gubernur Lampung Ridho Merokok Sembarangan

06 August 2015 | 11:13 AM WIB Last Updated 2015-08-06T04:25:52Z
Saat kunjungan kerja ke Lampung, Selasa (4/8/2015), rombongan Komisi II DPR-RI menemui Gubernur Lampung Ridho Ficardo di ruang rapat gubernur, Kompleks Pemprov Lampung di Bandar Lampung. (Kompas)

LAMPUNG - Ternyata, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pergub Nomor 2 Tahun 2014 tentang KTR terdiri dari tujuh bab. 

Dalam draf pergub tersebut, tertuang tujuan aturan itu, yang salah satunya berbunyi 'untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok'.

Dalam Bab V Pasal 10 ayat 2 Pergub itu disebutkan, setiap warga masyarakat berkewajiban ikut serta memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih serta bebas dari asap rokok.

Namun, kebiasaan Gubernur Lampung Ridho Ficardo yang kerap merokok di ruang rapat dan saat pertemuan umum lainnya justru sering menjadi sorotan media. 

Menanggapi kondisi itu, perwakilian Humas Pemerintah Provinsi Lampung, Sumarju, Rabu (5/8/2015), langsung membela gubernur termuda di Indonesia tersebut. 

"Memang benar sudah ada pergub tentang larangan merokok, tetapi masih dalam tahap disosialisasikan," kilahnya. Terkait kebiasaan Gubernur Ridho yang kerap merokok, Sumarju menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa. 

"Tidak masalah dengan pemberitaan itu (Gubernur merokok), sudah biasa. Namun, saya menyayangkan kenapa tidak hal substantif saja yang diangkat, ketimbang rokoknya itu," dalih Sumarju, seperti dilansir Kompas

Persoalan tentang kebiasaan para pejabat yang merokok di ruang publik kembali mencuat saat kunjungan kerja rombongan Komisi II DPR RI ke Gubernur Ridho, Selasa (4/8/2015) lalu. 

Dalam pertemuan di ruang rapat gubernur di Kompleks Pemerintah Provinsi Lampung di Telukbetung, Bandar Lampung, anggota DPR, Henry Yosodiningrat, membuka pertemuan dengan memaparkan keluhan masyarakat terkait sengketa lahan yang datang dari Lampung.

Setelah menyampaikan persoalan itu, Henry lalu meminta izin kepada Ridho di tengah forum untuk dapat merokok di ruangan yang ber-AC itu. 

"Saya berterima kasih karena Pak Gubernur sudah memberi kami kesempatan untuk merokok," ujar Henry. 


Permintaan itu disambut baik oleh Gubernur Ridho sambil memberi aba-aba melalui tangannya. Selanjutnya, hampir semua peserta kunjungan kerja itu merokok bersama, termasuk Gubernur Ridho. Ruangan yang tertutup itu pun menjadi penuh dengan asap rokok.

Henry Yosodiningrat, saat dimintai komentar terkait pemberitaan ini, menolak untuk berbicara. Dia malah menuntut permintaan maaf terkait pemberitaan tersebut. 

"Saya minta media Anda meminta maaf. Kalau tidak, saya akan mempertimbangkan upaya hukum dengan UU ITE," kata anggota DPR asal Lampung itu.


Berdasarkan pantauan, stiker bertuliskan 'kawasan bebas rokok' telah terpasang di banyak tempat di kompleks Pemprov Lampung. Kawasan tanpa rokok berlaku di area fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat mainan anak, fasilitas olahraga, angkutan umum, kantor pemerintahan, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan. (*)