![]() |
| Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri |
LAMPUNG - Dilaporkan ke polisi karena dianggap telah menyebarkan, mengajak dan menghasut masyarakat Lampung untuk bersama-sama 'Menagih Janji Ridho-Bakhtiar', tak membuat Kooordinator Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia Daerah Lampung, Ricky Tamba, surut. Bahkan aktivis 98 itu akan tetap melawan bersama rakyat Lampung.
Seperti tertuang dalam rilisnya yang disampaikan ke redaksi Lampung Online, Sabtu (8/8/2015). Ricky menulis beberapa catatan terkait laporan ke Polresta Bandar Lampung, Kamis (6/8/2015), yang dilakukan Ketua Tim Relawan Paguyuban Ridho Berbhakti (PARITI) Wahid Hamdan, yang disebutnya sebagai 'atraksi sirkus', dalam upaya mengkriminalisasi rakyat Lampung selaku penggugat class action terhadap Gubernur Lampung Ridho Ficardo dan wakilnya, Bachtiar Basri.
Seperti tertuang dalam rilisnya yang disampaikan ke redaksi Lampung Online, Sabtu (8/8/2015). Ricky menulis beberapa catatan terkait laporan ke Polresta Bandar Lampung, Kamis (6/8/2015), yang dilakukan Ketua Tim Relawan Paguyuban Ridho Berbhakti (PARITI) Wahid Hamdan, yang disebutnya sebagai 'atraksi sirkus', dalam upaya mengkriminalisasi rakyat Lampung selaku penggugat class action terhadap Gubernur Lampung Ridho Ficardo dan wakilnya, Bachtiar Basri.
"(Laporan PARITI ke polisi adalah) Tindakan 'alay lebay', tidak paham hukum dan gugatan class action serta cari muka kepada Ridho-Bachtiar yang sedang digugat rakyat Lampung karena ingkar janji (wanprestasi) atas janji Pilgub 9 April 2014 lalu," tulisnya.
Ricky juga mengatakan, Ridho-Bachtiar panik atas meluasnya dukungan publik dan elite terhadap class action dengan tagar #TagihJanjiRidhoBachtiar.
"Polri dengan sengaja hendak dipolitisasi kriminalisasikan dengan rakyat Lampung yang berjuang legal konstitusional. Kami yakin Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti makin profesional dan tak mau diadu dengan rakyat yang tertib hukum," ujarnya.
"Polri dengan sengaja hendak dipolitisasi kriminalisasikan dengan rakyat Lampung yang berjuang legal konstitusional. Kami yakin Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti makin profesional dan tak mau diadu dengan rakyat yang tertib hukum," ujarnya.
Dijelaskan Ricky, dirinya menyebarkan SMS, BBM, posting Facebook, Twitter dan lain lain berupa mohon doa dukungan rakyat dan link-link berita media massa, adalah tindakan transparan sejak awal.
"Bila bohongi publik, Ridho-Bachtiar sebagai Tergugat 1 dan 2 yang berhak melaporkan, bukan cecunguk pemburu rente ekonomi-politik. Kami sudah tantang secara terbuka dan demokratis di depan rekan jurnalis agar Ridho-Bachtiar hadir langsung di persidangan guna pembuktian di depan hukum, seperti saat janji di depan rakyatnya 2014 lalu," paparnya.
"Bila bohongi publik, Ridho-Bachtiar sebagai Tergugat 1 dan 2 yang berhak melaporkan, bukan cecunguk pemburu rente ekonomi-politik. Kami sudah tantang secara terbuka dan demokratis di depan rekan jurnalis agar Ridho-Bachtiar hadir langsung di persidangan guna pembuktian di depan hukum, seperti saat janji di depan rakyatnya 2014 lalu," paparnya.
Ditambahkan, bila dirinya memohon doa dan dukungan rakyat Lampung menimbulkan keresahan, itu ketakutan yang berlebihan, yang dalam ilmu kejiwaan disebut paranoid.
"Apakah 'atraksi sirkus' kemarin (Kamis) perintah langsung tertutup dari Ridho-Bachtiar atau klaim sepihak para cecunguk? Bila diperintah, benar-benar kita salah pilih pemimpin Lampung," kata Ricky.
"Apakah 'atraksi sirkus' kemarin (Kamis) perintah langsung tertutup dari Ridho-Bachtiar atau klaim sepihak para cecunguk? Bila diperintah, benar-benar kita salah pilih pemimpin Lampung," kata Ricky.
"Saya siap serahkan diri dan dipenjara demi bela rakyat Lampung melawan gubernur, bupati dan wali kota yang ingkar janji. Sejarah akan catat mana emas loyang, mana rakyat Lampung sejati yang cinta NKRI, dan mana rakyat dan pemimpin gadungan," pungkasnya.
Diberitakan, gugatan perwakilan (class action) rakyat Lampung terhadap Gubernur Lampung Ridho Ficardo dan wakilnya Bachtiar Basri yang dilakukan Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia Daerah Lampung yang dimotori Ricky Tamba ke Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang, berlanjut.
Ketua Tim Relawan Paguyuban Ridho Berbhakti (PARITI) Wahid Hamdan melaporkan Ricky Tamba ke Polresta Bandar Lampung, Kamis (6/8/2015). Ricky dianggap telah menyebarkan, mengajak dan menghasut masyarakat Lampung untuk bersama-sama 'Menagih Janji Ridho-Bakhtiar', sehingga menimbulkan keresahan.
“Ajakan atau hasutan tersebut dilakukan melalui tebaran SMS dari nomor telepon seluler, akun facebook atas nama Ricky Tamba, twitter serta Blackberry Massanger,” jelas Wahid dalam rilisnya, seperti dilansir Saibumi.
Menurut kuasa hukum PARITI, Rojali Umar SH, Ricky Tamba telah melakukan pembohongan publik yang nyata. Ricky dinilai telah bertindak dan mengatas namakan perwakilan kelompok masyarakat Lampung yang kecewa telah memilih Ridho-Bakhtiar, pasangan yang kini menjadi gubernur dan wakil gubernur tersebut telah menebar janji-janji kampanye. (rls/fikri)
