Notification

×

Persulit Calon Perseorangan, UU Pilkada Perlu Direvisi

08 August 2015 | 11:22 AM WIB Last Updated 2015-08-08T04:22:36Z

LAMPUNG ONLINE - Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai perlu adanya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) agar mempermudah calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

Sebab, UU Pilkada saat ini belum bisa memberikan kemudahan bagi calon kepala daerah yang lewat jalur perseorangan atau independen.

"Tampaknya UU Pilkada perlu disempurnakan supaya menjadi payung hukum yang benar bagi Pilkada serentak. Termasuk di dalamnya pasal mengenai calon perseorangan," kata Siti di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).

Menurut Siti, UU Pilkada perlu merespon minimnya partisipasi Parpol saat pendaftaran Pilkada serentak 2015 sebagai acuannya. Sedangkan, calon perseorangan yang diharapkan muncul banyak justru sulit karena persyaratannya yang tak mudah.

"Kurangnya minat partai-partai untuk berkontestasi. Sementara calon perseorangan kurang muncul karena persyaratannya yang tidak mudah," sebutnya.

Dengan adanya penyempurnaan UU Pilkada, Siti berharap syarat calon independen nantinya lebih proporsional. Artinya, syarat yang tidak berat dan juga tidak ringan.

"Syaratnya proporsional saja, tidak berat dan tidak juga ringan. Wajar saja dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan yang variatif yang dihadapi daerah-daerah. Dengan syarat yang proporsional saja calon perseorangan belum tentu banyak yang mendaftar, apalagi dipersulit," tegasnya, seperti dilansir Skalanews.

Sebagaimana Pasal 41 UU Pilkada menyatakan: 
(1) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen); 
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan 
e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud. 

(2) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: 

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen); 
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen); 
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen); 
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan 
e. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.

(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 

(4) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan. (*)