Notification

×

Gubernur dan Wagub Lampung Gugat Rakyatnya Rp 50 Miliar!

07 September 2015 | 7:51 PM WIB Last Updated 2015-09-07T22:32:41Z
Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri. (ist)

LAMPUNG - Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri, Tergugat perwakilan (class action) rakyat Lampung menggugat balik dengan meminta ganti rugi materiil dan imateriil masing-masing senilai Rp 25 miliar, sehingga berjumlah Rp 50 miliar kepada Penggugat.

"Ridho-Bakhtiar minta ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp 25 miliar dengan jumlah Rp 50 miliar. Bagaimana mungkin rakyat Lampung yang miskin seperti saya membayar sebesar itu kepada gubernur dan wagub. Kok saya jadi merasa diperas ya sama Gubernur Ridho dan Wagub Bakhtiar?" kecam juru bicara penggugat Ricky Tamba, dalam keterangan tertulisnya kepada Lampung Online, Senin (7/9/2015).

Pria berkepala plontos yang bertani di Lampung Timur tersebut menyerukan kepada rakyat Lampung untuk tetap satu dan bersatu melawan segala ketidakadilan, serta memohon doa agar senantiasa sehat dalam perjuangan menuntut hak-hak rakyat dan janji kampanye yang selama ini diingkari para penguasa. 

"Apapun yang terjadi, kami yakin Gusti Allah mboten sare (tidak tidur). Gusti Allah akan selalu bersama hamba-Nya yang berjuang di jalan kebenaran. Peluru tak buat ragu, penjara tak buat jera, rakyat bersatu takkan terkalahkan!" pungkasnya.

Sementara, Koordinator Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia, Agus Rihat P. Manalu mengatakan, pihaknya akan terus berjuang, agar majelis hakim mengabulkan gugatan class action rakyat Lampung bertajuk 'Tagih Janji Gubernur Ridho Ficardo dan Wagub Bachtiar'.

"Dari segi hukum, jawaban tergugat justru membuktikan apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok," ujarnya, usai sidang lanjutan gugatan rakyat Lampung di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin.

Aktivis '98 tamatan FH Unila dan Unkris Jakarta tersebut menyayangkan Gubernur dan Wagub Lampung yang mendiskreditkan penggugat, padahal mereka adalah gubernur dan wakil gubernur bagi para penggugat juga, yang merupakan rakyat Lampung. 

TEGAR Indonesia siap terus berjuang membela rakyat Lampung. Agenda sidang-sidang berikutnya yakni pemeriksaan berkas di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2015) dan replik di PN Tanjungkarang, Selasa (15/9/2015). (*)