Notification

×

Jadi Tempat Prostitusi, Izin City Spa Bandar Lampung Dicabut

11 September 2015 | 2:00 PM WIB Last Updated 2015-09-11T07:02:50Z

BANDAR LAMPUNG - Akhirnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan penyegelan dan mencabut izin usaha spa bernama 'City Spa' di Jalan Diponegoro, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Jumat (11/9/2015).

City Spa disegel Pemkot Bandar Lampung lantaran melanggar aturan dan tidak sesuai dengan izin yang diajukan pengusaha. Salon ini kedapatan melakukan perbuatan di luar izin usaha yakni perbuatan prostitusi.

"Izin usaha yang ada hanya spa, namun dalam operasi kemarin ditemukan tindakan asusila seperti mesum," kata Kadis Kebudayaan dan Pariwisata kota Bandar Lampung, Yus Amri.

Dia mengatakan, City Spa melanggar aturan perwali nomor 28 tahun 2010 dan perda no 16 tahun 2008.

"Dalam peraturan yang berlaku ini mereka melanggar beberapa hal yakni tempat terapis tidak boleh menggunakam pintu dan hanya bertutup horden saja, lalu para terapis harus menggunakan pakaian putih sopan dan tidak ketat seperti yang ditemukan kemarin," jelas Yus Amri.

Penyegelan tempat ini mengakibatkan 70 karyawan City Spa menganggur. Karyawan berasal dari terapisnya penjaga tempat maupun dari petugas kebersihan, seperti dilansir Tribunlampung.

"Ada 70 karyawan yang bakal menganggur akibat penyegelan City Spa," kata salah satu karyawan City Wahyuni. (*)