Notification

×

Komplotan Copet Asal Lampung Modus Muntah Diringkus

08 September 2015 | 3:34 AM WIB Last Updated 2015-09-07T20:45:19Z

LAMPUNG ONLINE - Unit Kamneg Polresta Bekasi Kota menangkap tangan komplotan pencopet yang kerap melakukan aksinya di atas bus-bus. Para pelaku yang berjumlah lima orang asal Lampung itu melakukan aksinya dengan modus berpura-pura muntah.

Para pelaku tertangkap pada Senin (7/9/2015) pukul 04.45 WIB, ketika tim Unit Kamneg Polresta Bekasi Kota dipimpin AKP Bambang mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza yang diduga hendak melakukan aksi kejahatan.

"Kemudian distop oleh anggota, para pelaku ini melarikan diri dan berhasil ditangkap di Bantargebang yang di dalamnya ada 5 orang pelaku," terang Kapolres Bekasi Kota Kombes Daniel Bolly Tifaona, Senin.

Lima orang pelaku yakni Bahnan (37), Nasrudin alias Udin (28), Edi Irawan (37), Andre Wahyudi (37) dan Astari (38) yang merupakan pimpinan kelompok. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di base camp-nya di kawasan Pekayon, Bekasi.

"Tadinya kan kami menduga ada senjata api, tetapi tidak ada apa-apa di kontrakannya itu," imbuhnya.

Berdasarkan hasil keterangan kelima tersangka, mereka melakukan aksi pencopetan di atas bus dengan modus berpura-pura muntah. Empat pelaku naik ke atas bus atau angkot, sementara 1 pelaku lainnya membuntuti pakai mobil Toyota Avanza.

"Kemudian para pelaku yang di dalam angkot berbagi peran, dimana salah seorang pelaku pura-pura muntah, sehingga penumpang yang lain berusaha untuk menunduk atau menghindari pelaku yang pura-pura muntah tadi," jelasnya, seperti dilansir Detik.

Di saat yang bersamaan, para pelaku menjambret barang-barang milik penumpang seperti dompet atau handphone. Setelah pelaku berhasil, kemudian mereka turun dari angkot dan kemudian berpindah naik ke mobil Avanza yang mengikuti di belakangnya.

"Mereka ini setiap hari mobile, berpindah ke angkot-angkot lain untuk mencari sasaran dengan modus yang sama," imbuhnya.

Para pelaku ini diketahui sudah melakukan aksinya sejak 2 tahun yang lalu. Dua tersangka, yakni Astari dan Udin baru bebas dari LP Bulakkapal 10 hari yang lalu.

Dari komplotan ini, polisi menyita 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol B 1624 FOG, satu buah tas, 3 buah dompet dan uang tunai sebesar Rp 270.000. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (*)