BANDAR LAMPUNG - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus Tatang (31) dan Uki (31), tersangka pencurian di dalam rumah kosong. Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka mengaku mencuri karena butuh biaya untuk anak-anaknya.
Keduanya merupakan warga Jalan S Parman, Kelurahan Pelita, Tanjungkarang Pusat. Tatang mengaku mencuri barang elektronik di dalam rumah korban Ismalia bersama Uki.
"Uangnya saya pakai untuk biaya berobat anak," kata Tatang kepada wartawan, Minggu (20/9/2015). Sementara Uki mengaku uang hasil menjual barang curian dipakai untuk biaya sekolah anaknya.
"Uki yang tahu letak kunci rumah korban. Uki yang ambil kuncinya," jelas Tatang.
Setelah mendapatkan kunci rumah korban, kata Tatang, ia dan Uki menggondol barang elektronik di dalam rumah korban. Tatang mengatakan, sebagian barang curian sudah mereka jual seharga Rp 1,2 juta. Uang itu mereka bagi dua.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, para tersangka mencuri di rumah Ismalia di Jalan S Parman.
"Para tersangka mencuri televisi dan seperangkat sound system," ujarnya.
Modus pencurian kedua tersangka terbilang baru, yaitu dengan mengintai aktivitas penghuni rumah. Kedua tersangka tinggal tidak jauh dari rumah korban Ismalia, yang mengontrak di Jalan S Parman, Kelurahan Pelita. Tatang dan Uki sengaja mengintai aktivitas korban setiap keluar rumah.
"Modusnya baru. Mereka mengintai korban sehingga tahu tempat korban menyimpan kunci rumah saat ditinggal pergi," ujar mantan Kapolsek Natar, Lampung Selatan ini, seperti dilansir Tribunlampung.
Ketika korban dan penghuni rumah lainnya keluar untuk beraktivitas, kedua tersangka lalu mendatangi rumah Ismalia. Kedua korban yang sudah tahu tempat menyimpan kunci rumah, langsung mengambil kunci dan membuka rumah.
"Kedua tersangka mengambil barang-barang elektronik di dalam rumah korban. Tatang dan Uki mengangkut barang-barang itu memakai sepeda motor," terang Dery. (*)
