![]() |
| Tersangka Endang saat diperiksa polisi. (ist) |
LAMPUNG - Masih ingat dengan kasus istri memotong alat kelamin suami di Lampung Barat, Provinsi Lampung belum lama ini? Kasus itu kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN). Endah (45) diadili karena memotong alat kelamin suaminya sendiri bernama Endang, hingga benar-benar putus.
Atas kesadisan sang istri, Endang kini tidak memiliki lagi alat kelaminnya tersebut. Endah tengah diadili dengan mengantongi nomor perkara 84/Pid.Sus/2015/PN Liwa.
"Sidang kedua akan digelar pada Rabu (9/9) nanti," kata Wakil Ketua PN Liwa, Anak Agung Oka Parama B Gocara saat dihubungi, Senin (7/9/2015).
Endah memotong alat kelamin suaminya pada 15 Juni 2015 dini hari dengan sebuah golok. Endah beraksi saat suaminya tengah tidur di rumah mereka di Pemangku Utama II Pekon Puralaksana, Way Tenong, Lampung Barat. Setelah itu, Endah lalu kabur.
Mengetahui alat kelaminnya terpotong, Endang sontak terbangun dan menjerit minta tolong. Tetangga lalu datang menolong dengan membawanya ke Puskesmas Fajar Bulan. Dalam hitungan hari, Endah lalu berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Endah lalu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau, seperti dilansir Detik.
"Terdakwa didakwa dengan pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 44 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ucap Oka.
Mengapa Endah tega menebas alat kelamin suaminya sendiri? Tunggu kesaksian Endah di depan majelis hakim dalam minggu-minggu ini. (*)
