Notification

×

Bawaslu RI: Pilkada di Lampung Rawan Politik Uang

10 October 2015 | 4:58 PM WIB Last Updated 2015-10-10T09:59:24Z
Nasrullah

LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terus melakukan sosialisasi penyelenggaraan tahapan pilkada untuk mencegah praktik politik uang. Itu karena Bawaslu menilai kondisi pilkada serentak di Provinsi Lampung saat ini rawan terjadinya politik uang (money politic).

Menurut anggota Bawaslu RI, Nasrullah, sosialisasi proses dan tahapan pilkada secara tatap muka itu membahas tentang penyelenggaraan pilkada, untuk menekan dan mencegah upaya terjadinya politik uang. 

"Sosialisasi ini untuk mencegah politik uang yang rawan di Lampung," ujarnya, Jumat (9/10/2015).

Bawaslu mencontohkan, pilkada di Kabupaten Pesawaran rawan terjadinya unsur politik uang. Untuk itu, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi di kabupaten tersebut. 

Hingga kini, dugaan politik uang dan ketidaknetralan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) terindikasi terlibat langsung dalam tahapan pilkada.

Dalam pengaduan dan laporan yang masuk ke Bawaslu, banyak laporan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, terutama pelanggaran yang dilakukan ASN atau PNS. Aparatur ini dinilai terlibat langsung proses politik praktis, seperti dilansir Republika.

Secara umum Bawaslu menyebutkan, Provinsi Lampung termasuk wilayah yang rawan terjadinya pelanggaran seperti politik uang. Hal ini berdasarkan pada laporan yang diterima Bawaslu di wilayah Kabupaten Pesawaran, yang diduga telah banyak terjadi pelanggaran, di antaranya politik uang dan keterlibatan ASN/PNS dalam politik praktis.

Pemkab Pesawaran mendukung kerja Bawaslu untuk menjalankan proses pilkada secara netral. Sekretaris Kabupaten Pesawaran, Hendarma, mengatakan pemkab mendukung terlaksananya pilkada dengan aman, lancar, dan sukses.

"Pemkab akan melakukan penindakan berupa sanksi bagi PNS yang terlibat langsung politik praktis pada pilkada. Sanksi bagi PNS tidak netral dalam pilkada ialah pemberhentian tidak hormat, penurunan pangkat dan pencopotan jabatan, setelah terbukti bersalah," jelasnya. (*)