Notification

×

BKN: Mutasi Pj Wali Kota Bandar Lampung Sulpakar Cacat Hukum

29 October 2015 | 10:37 AM WIB Last Updated 2015-10-29T03:37:52Z
Sulpakar (kiri/ist)

LAMPUNG ONLINE -  Keputusan Penjabat (Pj.) Wali Kota Bandar Lampung Sulpakar merombak 52 pejabat di Kota Bandar Lampung pada Senin (26/10/2015) lalu, cacat hukum. 

Rujukannya ditulis di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang larangan pejabat bupati dan wali kota melakukan mutasi jabatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Semua pejabat kepala daerah dilarang memutasi pejabat dalam kurun waktu 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir dan 6 bulan setelah menduduki jabatan sebagai kepala daerah,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Tumpak Hutabarat, di Jakarta, Rabu (28/10/2015)

Sulpakar dianggap melanggar, lantaran baru dilantik menjadi Pj Walikota Bandar Lampung pada 15 September 2015.

"Tentu tidak boleh Penjabat wali kota dan bupati melakukan mutasi atau rotasi. Baik itu Kepala SKPD definitif maupun pejabat pelaksana tugas (Plt). Itu jelas aturannya cacat ‎hukum," tegas Tumpak.

Oleh karenanya, BKN akan mengkaji pemutasian mantan kadisdik Lampung Selatan (Lamsel)  itu, apakah menabrak aturan, seperti dilansir Jawapos.

"Kami sudah terima laporan ‎terkait mutasi dari Lampung itu. Dan sekarang kami sedang proses di Biro Hukum BKN," kata Tumpak.

Disinggung sanksi atau  langkah BKN, Tumpak ‎menambahkan, BKN akan menegur kepala daerah agar kembalikan jabatan yang telah dicabut ke pejabat semula.

"Aturan sudah jelas, tindak lanjutnya ya dibatalkan," ketus dia.

Rencananya, sambung Tumpak,  UPT Kantor Regional V diresmikan pada Januari 2016 untuk pengawasan setingkat eselon IV atau kepala SKPD.

"Jadi pengawasan Regional V ada di Kalimantan dan Lampung. Kan selama ini UPT masih berada di Kantor Regional V, Ciracas, Jakarta Timur,"‎ tandasnya. (*)