![]() |
| Darwin dan Yunita saat persidangan. (foto: lampost) |
BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Yunita, pembunuh tantenya sendiri bernama Suharningsih yang juga istri mantan anggota DPRD Bandar Lampung, Muhzan Zein, pada Maret 2015 lalu, divonis penjara 15 tahun. Sedangkan suaminya, Darwin divonis 20 tahun, oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/10.2015).
Menurut
hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan
pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal 340 Ayat (1) KUHP.
"Menyatakan
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melangggar Pasal 340 Ayat
(1) KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana
terdapat dalam dakwaan primer,” kata Cokro Hendro.
Menanggapi
putusan tersebut, terdakwa Darwin hanya tertunduk selama persidangan,
sedangkan Yunita yang mendengar putusan tersebut hanya menangis saat
keluar dari ruang persidangan.
Putusan
tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa Adi Wibowo, yang menuntut
keduanya dengan penjara seumur hidup. Atas putusan tersebut Darwin
menerimanya dan Yunita menyatakan pikir-pikir, sedangkan jaksa
menyatakan pikir-pikir untuk kedua putusan tersebut, seperti dilansir Lampost.
Menanggapai
putusan yang lebih ringan dari tuntutan tersebut, suami korban yang
juga paman terdakwa, Muhzan Zein menyatakan kekecewaannya terhadap hakim
yang tidak memberikan sanksi maksimal kepada terdakwa.
“Saya
kecewa, karena istri saya sudah tewas karena kekejaman mereka. Untuk
itu kami ingin jaksa untuk menyatakan banding atas putusan itu," ungkap
Muhzan Zein kepada wartawan. (*)
