Notification

×

Pembunuh Tante di Bandar Lampung Divonis 15 Tahun

08 October 2015 | 7:41 AM WIB Last Updated 2015-10-08T00:41:42Z
Darwin dan Yunita saat persidangan. (foto: lampost)

BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Yunita, pembunuh tantenya sendiri bernama Suharningsih yang juga istri mantan anggota DPRD Bandar Lampung, Muhzan Zein, pada Maret 2015 lalu, divonis penjara 15 tahun. Sedangkan suaminya, Darwin divonis 20 tahun, oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/10.2015). 

Menurut hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal 340 Ayat (1) KUHP. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melangggar Pasal 340 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana terdapat dalam dakwaan primer,” kata Cokro Hendro.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Darwin hanya tertunduk selama persidangan, sedangkan Yunita yang mendengar putusan tersebut hanya menangis saat keluar dari ruang persidangan.
Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa Adi Wibowo, yang menuntut keduanya dengan penjara seumur hidup. Atas putusan tersebut Darwin menerimanya dan Yunita menyatakan pikir-pikir, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir untuk kedua putusan tersebut, seperti dilansir Lampost.
Menanggapai putusan yang lebih ringan dari tuntutan tersebut, suami korban yang juga paman terdakwa, Muhzan Zein menyatakan kekecewaannya terhadap hakim yang tidak memberikan sanksi maksimal kepada terdakwa. 

“Saya kecewa, karena istri saya sudah tewas karena kekejaman mereka. Untuk itu kami ingin jaksa untuk menyatakan banding atas putusan itu," ungkap Muhzan Zein kepada wartawan. (*)