Notification

×

PLN Lampung Bantah Pemadaman Bergilir Penyebab Kebakaran

07 October 2015 | 4:14 PM WIB Last Updated 2015-10-07T09:15:12Z
Rumah milik pegawai Kejasaan Tinggi Lampung, Maryono, di Jalan Pulau Damar Sukarame yang terbakar. (foto: tribunlampung)

LAMPUNG - Pihak PT PLN Distribusi Lampung menepis terkait tudingan penyebab terjadinya kebakaran selama pemadaman bergilir yang terjadi di Kota Bandar Lampung.

Pernyataan tersebut diungkapkan Deputi Manajer Distribusi PT PLN Distribusi Lampung, Alam Awaludin, Selasa (6/10/2015) malam.

"Kami pikir hal itu tidak terjadi kalau adanya peristiwa kebakaran yang banyak terjadi belakangan ini karena disebabkan pemadaman listrik bergilir," paparnya.

Proses pemadaman listrik bergilir, sambung Alam, sederhananya sama dengan halnya mematikan saklar ketika mau memadamkan listrik.

Mungkin kalau kebakaran karena masyarakat memakai penerangan lain seperti lilin atau disebabkan hal lainnya seperti persoalan kompor gas yang menyebabkan kebakaran, sehingga itu berbeda pemicunya.

"Jadi persoalan ini lebih kepada karena masalah kehati - hatian yang menggunakan penerangan lain misalnya seperti lilin atau disebabkan oleh hal lainnya," ujarnya, seperti dilansir Tribunlampung.

Bentuk Kegagalan PLN

Pemadaman aliran listrik secara bergilir diakui banyak menimbulkan kerugian di berbagai sektor, bahkan beberapa pekan sudah enam kali terjadi rumah terbakar, yang dipicu akibat pemadaman listrik.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kota Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menilai, apa yang dilakukan managemen PLN merupakan bentuk kegagalan PLN Distribusi Lampung dalam memberikan pelayanan kepada publik.

"Apa yang dilakukan PLN adalah bentuk kegagalan PLN dalam melayani masyrakat. Kita tentu sama- sama murka dengan pemadaman ini. LBH sudah jauh haru melakukan gugatan ke pengadilan negeri, namun putusannya tidak berpihak. Kitapun banding ke PTN, melalui banding ini, kita berharap majelis hakim berpihak kepada masyarakat," jelas Wahrul, Selasa.

Untuk itu, masyrakat yang merasa dirugikan terhadap pemadaman ini, kata Wahrul bisa menyampaikannnya ke LBH. Nantinya pengaduan itu menjadi bukti baru yang akan disampaikan ke pengadilan tinggi. (*)