LAMPUNG ONLINE -
Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia membahas
usulan Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK)
untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas
tahun 2015.
Dalam
rancangan itu rencananya KPK akan dibatasi selama 12 tahun. Pembatasan
itu tertulis pada Pasal 5 RUU KPK yang menyatakan bahwa KPK dibentuk
untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang itu diundangkan.
Pembahasan mengenai pembatasan itu berlangsung pada sidang DPR, Selasa
(6/10/2015).
Belum
menemukan kata sepakat, pembahasan RUU tersebut akhirnya ditunda hingga
hari Senin pekan depan karena dinilai membutuhkan pandangan dan
pendalaman dari fraksi di DPR.
“Tidak
bisa diputuskan hari ini dan kita butuh pendalaman,” kata politisi dari
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Rieke Diah
Pitaloka.
Menurut Rieke pendalaman itu perlu karena pentingnya hal yang akan dibahas.
“Saya pikir kalau undang-undang itu untuk memperkuat kinerja KPK," katanya.
Dikatakan
Rieke, yang harus diperhatikan saat ini adalah apakah pemerintah punya
komitmen yang sama atau membiarkan kegaduhan politik terjadi.
"Pembahasannya harus terbuka.”
Politisi
PDI Perjuangan lainnya, Hendrawan Supratikno, mengatakan bahwa
diberikannya Rancangan Undang-undang KPK kepada DPR agar dapat selesai
dibahas dengan cepat.
"Mungkin agar undang-undang ini bisa cepat selesai. Masa sidang sampai Oktober," katanya.
Hal senada juga dikatakan oleh politisi PDI-P, Henry Yosodiningrat.
“Apapun yang dilakukan untuk membuat KPK lebih baik, saya mendukung,” kata dia.
Sementara itu anggota Fraksi PAN, Toto Daryanto, mengatakan bahwa partainya tidak ikut mengusulkan perubahan UU KPK.
"PAN menganggap itu belum mendesak," katanya usai rapat badan legislasi di Gedung DPR, Jakarta.
Sejauh
ini, beberapa fraksi telah mendorong mendukung dilakukan perubahan UU
KPK seperti partai Golkar, PKB, PPP, Nasdem, dan Hanura.
Menurut
Toto bahwa banyak hal yang perlu dipertimbangkan untuk melakukan
perubahan UU KPK. "PAN melihat masyarakat bersifat apriori yang tidak
mau KPK diubah-ubah," katanya.
Oleh
sebab itu, katanya, sikap PAN tidak memberikan dukungan dan mengambil
sikap terhadap perubahan undang-undang tersebut. "Tidak ada anggota kita
yabg menjadi pengusul," katanya.
Pembahasan
rencana undang-undang KPK, dijadwalkan Badan Legislasi DPR, akan
dimulai kembali Senin pekan depan, 12 Oktober 2015, seperti dilansir Tempo.
Pimpinan KPK Tidak Tahu
Pelaksana
tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indrianto Seno Adji,
mengatakan tidak tahu adanya pasal dalam Rancangan Undang-undang KPK
yang menyatakan akan membatasi KPK selama 12 tahun. Ia justru
mempertanyakan kenapa ada perubahan UU KPK.
"Presiden kan sudah menolak untuk melakukan perubahan maupun revisi Undang-Undang KPK," ujar Indrianto.
Menurutnya,
saat ini belum waktunya melakukan perubahan UU KPK. "Tidak kondusif,"
katanya. Alasannya, "Selain berdampak terhadap eksistensi KPK dan iklim
politik, juga belum jelas arah dan tujuan revisi ini," ucapnya.
Indrianto
mengatakan bahwa semestinya semua pihak sadar bahwa makna KPK sebagai
lembaga ad hoc tidak bisa didasarkan atas batasan waktu tertentu. "Tapi
kondisilah yang menentukan hal tersebut (masa waktu lembaga KPK),"
ujarnya.
Menurut
dia, Undang-undang KPK sekarang sudah baik. "Memang masalah manajemen
struktural saja yang perlu dievaluasi, misalnya terkait Penasihat KPK
yang berada dalam struktur KPK," kata dia. Menurutnya, sebaiknya ada
dewan pengawas di luar struktural agar pihak tersebut lebih independen. (*)
