Notification

×

Sekprov Lampung: Yang Berwenang Mencopot Doddy Kemendagri

06 October 2015 | 5:58 AM WIB Last Updated 2015-10-05T22:58:16Z
Doddy Anugrah Putra
LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, terkait vonis putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Doddy Anugrah Putra.

Doddy adalah mantan Kasubbag Belanja Bagian Keuangan Kabupaten Pesawaran, yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan kendaraan dinas (randis) tahun 2010.

Hal itu disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung, Arinal Djunaidi saat ditemui usai mengikuti upacara peringatan hari ulang tahun ke-70 TNI di Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur, Senin (5/10/2015). 

“Saya kira kewenangan institusi hukum, kalau divonis harus berhenti. Di atas dua tahun harus berhenti, kalau di bawah satu tahun itu ada masa percobaan dalam bentuk peringatan. Tapi kalau sudah divonis satu tahun ke atas itu harus berhenti. Hanya saya belum tahu sudah divonis apa belum, karena belum ada informasinya,” ujarnya.

Mengenai kewenangan pencopotan Doddy sebagai kepala dinas di Pesawaran, Sekprov mengatakan itu merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri, seperti dilansir Lampost

“Kalau sudah divonis bersalah, kabupaten menyampaikan kepada kita, dan kita menyampaikan kepada kementerian. Nanti kementerian yang memutuskan itu, karena kita tidak punya wewenang, baik bupati maupun gubenur, tapi mengusulkan. Tunggu usulan saja, usulannya belum ada kan?” tukas Arinal.

Sekprov juga mengingatkan kepada seluruh aparat sipil negara (ASN) agar bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

“Siapapun pegawai negeri di Indonesia ini tidak ada yang kebal hukum. Kalau dia tersangkut masalah, silakan diproses secara hukum, termasuk sekda pun seperti itu. Makanya jangan menabrak hukum, kalau kita mau menjalankan fungsi dan tugas yang benar,” imbau Arinal. (*)