![]() |
| Sugiatno alias Kang Su (kemeja kotak-kotak). | ist |
METRO - Seorang terpidana kasus terorisme Poso, Sugiatno alias Kang Su dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Metro di Provinsi Lampung, Selasa (6/10/2015).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro Fransisca Juwariyah mengatakan, eksekusi terpidana terorisme ini dilakukan berdasarkan keputusan Dirjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Sugiatno dituntut 12 tahun penjara. Namun diputus pengadilan 8 tahun penjara," katanya.
Sugianto, lanjut Fransisca, tiba di Lapas Metro sekira pukul 09.00 WIB setelah menempuh penerbangan komersil dengan dikawal empat anggota Densus 88 dan empat anggota Kejagung.
"Sebelum dipindahkan ke Lapas Metro, terpidana telah menjalani hukuman tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok," jelasnya.
Sugiatno merupakan teroris Poso dari kelompok Santoso. Warga Desa Kalora, Poso Pesisir Utara itu, sejak 2012 ditetapkan sebagai DPO oleh polisi karena dituduh melakukan pembunuhan terhadap dua anggota Brimob di Poso. Ia menyerahkan diri pada 27 Juni 2013 ke Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1307 Poso.
Selain terpidana teroris Poso jaringan Santoso, Sugiatno alias kangsu yang dipindahkan ke Lapas Metro, seorang terpidana lain juga dipindahkan ke Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.
Kepala Lapas Rajabasa Kunto mengatakan, terpidana itu atas nama Suyata yang telah divonis selama 10 tahun.
"Terpidana datang tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB dikawal oleh Satgasus Tindak Pidana Terorisme Kejaksaan Agung dan Densus 88," katanya. (dbs)
Selain terpidana teroris Poso jaringan Santoso, Sugiatno alias kangsu yang dipindahkan ke Lapas Metro, seorang terpidana lain juga dipindahkan ke Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.
Kepala Lapas Rajabasa Kunto mengatakan, terpidana itu atas nama Suyata yang telah divonis selama 10 tahun.
"Terpidana datang tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB dikawal oleh Satgasus Tindak Pidana Terorisme Kejaksaan Agung dan Densus 88," katanya. (dbs)
