![]() |
Yohana Susana Yembise |
LAMPUNG ONLINE - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masih terus menggodok penyelesaian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang perlindungan anak.
"Karena
jumlah kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat," tutur Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise,
saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (2/11/2015).
Menurut dia, pelaku kejahatan seksual terhadap anak saat ini justru orang dekat korban. Mulai dari orang tua, pacar, teman, keluarga dekat, juga tetangga. Bahkan dia pernah menemukan kasus, guru sekolah yang melakukan kejahatan seksual padan siswanya sendiri.
Ini yang menjadi alasannya untuk mempercepat proses penyelesaian Perppu. Dia juga tidak memungkiri, bahwa dalam Perppu tersebut pelaku kejahatan seksual bisa terkena hukuman tambahan berupa pengebirian. Diharapkan, langkah ini bisa membuat efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.
Namun Yohana belum bisa merinci terkait kriteria pelaku yang bakal dikebiri, mengingat Perppu masih dalam rancangan. Dalam waktu dekat, bersama Kementeria Sosial pihaknya bakal meminta sejumlah ahli untuk merinci rancangan Perppu tersebut. Bahkan sampai saat ini dia juga belum memiliki usulan nama pengganti undang-undang itu, seperti dilansir Tempo.
Dia juga belum bisa menargetkan kapan Perppu tersebut selesai dirancang dan disodorkan ke Presiden untuk kemudian digedok di DPR.
Menurut dia, pelaku kejahatan seksual terhadap anak saat ini justru orang dekat korban. Mulai dari orang tua, pacar, teman, keluarga dekat, juga tetangga. Bahkan dia pernah menemukan kasus, guru sekolah yang melakukan kejahatan seksual padan siswanya sendiri.
Ini yang menjadi alasannya untuk mempercepat proses penyelesaian Perppu. Dia juga tidak memungkiri, bahwa dalam Perppu tersebut pelaku kejahatan seksual bisa terkena hukuman tambahan berupa pengebirian. Diharapkan, langkah ini bisa membuat efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.
Namun Yohana belum bisa merinci terkait kriteria pelaku yang bakal dikebiri, mengingat Perppu masih dalam rancangan. Dalam waktu dekat, bersama Kementeria Sosial pihaknya bakal meminta sejumlah ahli untuk merinci rancangan Perppu tersebut. Bahkan sampai saat ini dia juga belum memiliki usulan nama pengganti undang-undang itu, seperti dilansir Tempo.
Dia juga belum bisa menargetkan kapan Perppu tersebut selesai dirancang dan disodorkan ke Presiden untuk kemudian digedok di DPR.
"Yang pasti secepatnya akan kami selesaikan," kata dia.
Yohana juga menjelaskan berbagai kemungkinan hukum tentang pemberlakuan Perppu kebiri ini. Termasuk hak-hak tersangka untuk memiliki keturunan setelah organ reproduksinya dikebiri. Karena itu ia akan mempertimbangkan masak-masak rancangannya itu.
Sementara itu, dia kembali menegaskan bahwa jumlah kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak terus meningkat dari tahun ke tahun. Data yang diperoleh dari Pusat Data dan Informasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia jumlah kekerasan anak mencapai 21,8 juta kasus selama 2010 hingga 2014. (*)
Yohana juga menjelaskan berbagai kemungkinan hukum tentang pemberlakuan Perppu kebiri ini. Termasuk hak-hak tersangka untuk memiliki keturunan setelah organ reproduksinya dikebiri. Karena itu ia akan mempertimbangkan masak-masak rancangannya itu.
Sementara itu, dia kembali menegaskan bahwa jumlah kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak terus meningkat dari tahun ke tahun. Data yang diperoleh dari Pusat Data dan Informasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia jumlah kekerasan anak mencapai 21,8 juta kasus selama 2010 hingga 2014. (*)