![]() |
| (foto: istimewa) |
LAMPUNG ONLINE - Komisi
II DPR RI menolak rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait
hibah lahan Kemayoran untuk pembangunan Wisma Atlet, yang nantinya
dijadikan rumah susun (Rusun) bagi warga tak mampu.
Lahan
ini awalnya merupakan hibah dari pemerintah pusat kepada Pemprov DKI
untuk pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2018, untuk selanjutnya
digunakan sebagai rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah
(MBR).
Namun
DPR RI menyatakan tidak setuju dengan pemanfaatan bekas Wisma Atlet
kelak untuk rusun MBR. Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budihartono
membenarkan hal ini.
Ia
bahkan sudah menduga dari awal bahwa rencana hibah lahan Wisma Atlet
ini akan terganjal di DPR RI. Terlebih dengan adanya peruntukan Wisma
Atlet menjadi rusun bagi MBR setelah selesainya pelaksanaan Asian Games.
"Memang
dari awal saya sih tidak yakin diberikan hibah. Ternyata, ramalan saya
benar kan. Hari ini setelah rapat di Sekretariat Negara (Setneg), hibah
tidak disetujui DPR RI," kata Heru di Balaikota Jakarta, Kamis
(3/12/2015).
Dengan
demikian, lanjut Heru, Pemprov DKI tidak perlu memikirkan konsep
membangun Wisma Atlet yang kemudian akan dimanfaatkan sebagai rumah
susun sederhana sewa (rusunawa).
"Nah
sekarang lupakan hibah. Tapi Setneg harus bersurat kepada Gubernur
bahwa hibah sudah tidak bisa dijalankan. Sehingga, surat keputusan dan
surat-surat yang sudah diterbitkan oleh Pak Gubernur yang sudah kita
jalankan itu dapat direvisi. Jadi bukan hibah lagi tapi menjadi kerja
sama pemanfaatan (KSP) aset, dari Setneg dengan Pemprov DKI," jelas dia.
Konsep
KSP aset ini memungkinkan Pemprov tinggal menunjuk pelaksana
pembangunan Wisma Atlet yaitu PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Setneg
menunjuk Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran sebagai pihak
pengelola lahan. Artinya, Wisma Atlet akan dibangun untuk keperluan
komersial, seperti menjadi hotel atau apartemen.
"Pemprov
menunjuk Jakpro. Sedangkan Setneg menunjuk Kemayoran. Ya, sudah
membangun komersial. Jadi wisma atlet dibangun secara komersial, setelah
itu bisa buat hotel, apartemen," tuturnya.
Heru
meminta PT Jakpro untuk menghitung secara benar skema bisnis yang akan
dijalankan, meski Pemprov DKI tidak lagi memiliki kewenangan untuk
menentukan pemanfaatan Wisma Atlet. Karena gedung yang dibangun di atas
lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Penggunan Lahan
(HPL), seperti dilansir Okezone.
"Kalau
dia bangun apartemen di lahan dengan status HGB diatas HPL, harganya
tidak seperti gedung yang dibangun di atas lahan HGB murni. Mungkin
peminatnya nggak mau beli. Kecuali dihitung bebas, setelah itu boleh
dimanfaatkan untuk hotel," jelas dia.
Heru
menegaskan, PT Jakpro harus merevisi proposal bisnis untuk pembangunan
Wisma Atlet jika rencana hibah terebut benar-benar ditolak DPR RI.
Tetapi perbaikan proposal dapat dilakukan setelah ada surat resmi dari
Setneg tentang penolakan hibah tersebut.
"Nah
ini saya harus lapor ke Pak Gubernur dan Ketua DPRD DKI, bahwa usulan
proposal dari Jakpro harus diperbaiki. Perbaikannya dilakukan setelah
ada surat dari Setneg. Sehingga administrasinya benar semua. Nggak
apa-apa kalau mau diperbaiki di Januari, kan ini kasus yang berbeda,"
pungkas Heru. (*)
