Notification

×

Ketua DPR Polisikan Menteri ESDM, Ini Alasannya

10 December 2015 | 4:33 PM WIB Last Updated 2015-12-10T09:33:00Z
Setya Novanto dan Sudirman Said (ist)

LAMPUNG ONLINE - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI (Polri), karena diduga telah melakukan beberapa pelanggaran hukum. 

"Ke sini (Bareskrim) untuk mengadukan SS (Sudirman Said)," kata Firman di Bareskrim, Jakarta, Rabu (9/12/2015).

Firman, mewakili Setya Novanto, akan melaporkan beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Sudirman. 

"Dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelanggaran ITE," ucapnya.

Upaya pelaporan ini, ujar Firman, untuk meluruskan tuduhan-tuduhan yang selama ini menyerang kliennya. 

"Ini sudah menyerang nama baik Setnov (Setya Novanto). Ini harus ditindak serius. Untuk itu, kami ingin meluruskan tuduhan ini. Makanya kami lapor ke Bareskrim," kata Firman, seperti dilansir Tempo

Menteri Sudirman telah mengadukan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga telah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dalam lobi perpanjangan kontrak Freeport.

Bukti rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak M. Riza Chalid yang berisi dugaan pencatutan nama sudah diserahkan ke MKD.

Dalam persidangan MKD, Sudirman selaku pengadu dan Maroef sebagai saksi telah diminta keterangan. Setya selaku teradu juga telah dimintakan keterangan oleh MKD dan menolak menjawab karena menilai rekaman itu diperoleh secara ilegal. 

Sedangkan Riza Chalid yang seharusnya diperiksa MKD pada Kamis, 3 Desember 2015, tidak hadir dan malah berada di luar negeri. (*/fik)