Notification

×

Kriminolog: Nikita Mirzani Bukan Korban, Tapi Pelaku

14 December 2015 | 10:35 AM WIB Last Updated 2015-12-14T03:35:43Z
Nikita Mirzani

LAMPUNG ONLINE - Terkait status hukum, kriminolog sekaligus pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel meyakini bahwa artis Nikita Mirzani, yang ditangkap penyidik Bareskrim Polri atas sangkaan kasus prostitusi bukanlah korban.

Menurut Reza, Nikita tidak memenuhi kriteria sebagai seseorang yang tereksploitasi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Sehingga, secara substansif, sesungguhnya dia (Nikita) jelaslah bukan korban, melainkan pelaku juga," kata Reza, Minggu (13/12/2015) pagi.

Pasal 1 ayat (3), Bab I tentang ketentuan umum UU TPPO menyebut, "Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang".

"Apakah NM (Nikita Mirzani) memenuhi kriteria sebagai orang yang tereksploitasi? Saya rasa tidak. Faktanya, dia dan tak sedikit orang sukarela, berencana dan sengaja melacur," ujar Reza, seperti dilansir Kompas.

Artis Berinisial SB Diduga Terlibat
Mucikari artis, F dan O, berhubungan dekat dengan sejumlah publik figur. Selain artis Nikita Mirzani (NM) dan finalis Miss Indonesia berinisial PR, artis berinisial SB diduga terlibat.

Pernyataan itu diungkapkan Osner Johanson Sianipar, selaku kuasa hukum tersangka tindak pidana perdagangan orang, F. Dia menerima informasi itu dari kliennya.

"Pengakuan klien kita ada artis SB," tutur Osner kepada wartawan Sabtu, (12/12/2015).

Osner tidak menjelaskan lebih jauh soal identitas SB tersebut.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek aktivitas prostitusi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (11/12/2015) sekitar pukul 21.00 WIB.

Artis Nikita Mirzani yang diduga menjadi pekerja seks diamankan dalam penggerebekan itu. Polisi juga menangkap O yang diduga sebagai germo dan F, manajer Nikita.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah menjual Nikita. Adapun Nikita  dianggap sebagai korban.

Keduanya dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*/des)