Notification

×

Pembunuh Istri Eks Anggota DPRD di Lampung Divonis Seumur Hidup

22 December 2015 | 6:29 PM WIB Last Updated 2015-12-22T11:30:00Z
Darwin dan Yunita Amelia. (ist)

BANDAR LAMPUNG - Terdakwa pembunuh Suharningsih, istri mantan anggota DPRD Bandar Lampung Muchzan Zein, divonis dengan pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. 

Putusan ini lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, yang hanya memvonis Darwin dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang ini dibenarkan oleh panitera muda tindak pidana umum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Suhaidi Agus.

“Ya kami di PN (pengadilan negeri) sudah terima putusan PT (pengadilan tinggi) terhadap Darwin pada Kamis (17/12/2015). Putusan PT memvonis Darwin seumur hidup,” ujar Suhaidi saat dihubungi, Senin (21/12/2015) malam.

Sedangkan untuk terdakwa lainnya yaitu Yunita Amelia, yang juga istri Darwin, putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sama dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yaitu pidana penjara selama 15 tahun.

Diberitakan, Suharningsih ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Jalan Griya Sejahtera, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Senin (30/3/2015) siang.

Korban ditemukan tewas di ruang tamu rumah dalam kondisi telungkup dengan kedua tangan terikat ke belakang.

Hasil penyelidikan diketahui tersangka pembunuhan adalah Yunita, yang tak lain adalah keponakan suami Suharningsih dan suaminya Darwin.

Ketika itu, Darwin dan istrinya Yunita Amelia datang ke rumah Muchzan mengendarai mobil Taft Rocky. Darwin sudah membawa linggis yang disembunyikan di balik baju. Kedatangan keduanya disambut oleh Suharningsih.

Yunita memperkenalkan Darwin ke Suharningsih. Setelah itu, Suharningsih ke dapur untuk membuatkan minuman bagi Yunita dan Darwin. Yunita ikut menemani Suharningsih ke dapur membuat kopi. Sedangkan Darwin menyempatkan diri pergi ke kamar mandi.

Suharningsih lalu membawa dua gelas kopi ke ruang depan untuk disuguhkan ke Darwin. Sementara Yunita masih berada di belakang rumah, seperti dilansir Tribunnews.

Pada saat Suharningsih menunduk menaruh minuman di meja, Darwin mengeluarkan linggis dan memukul kepala bagian belakang Suharningsih, hingga wanita itu tersungkur tak berdaya di lantai.

Yunita lalu datang menghampiri suaminya dan Suharningsih di ruang tamu sembari memberikan tali rafia ke Darwin. Pria itu kembali memukul kepala Suharningsih pakai linggis. Setelah itu, Darwin mengikat tangan Suharningsih pakai tali rafia.

Darwin juga mengikat leher korban pakai tali tersebut. Tidak berhenti sampai disitu, Darwin masih mencekik leher Suharningsih memakai linggis.

Darwin lalu membawa televisi dari dalam rumah ke mobil. Sedangkan Yunita, masuk ke tiga kamar mengambil Ipad, ponsel dan perhiasan.

Mereka lalu pergi. Darwin mengendarai mobil Taft dan Yunita membawa mobil Toyota Agya milik Muchzan. (*)