![]() |
(ilustrasi/ist) |
LAMPUNG - Pilkada di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung berpeluang maju ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itu karena dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati saling mengklaim menang pada pilkada yang digelar 9 Desember lalu.
Pasalnya, berdasarkan data berbasis formulir model C1 yang diunggah situs KPU, kedua pasangan calon itu memperoleh suara terpaut hanya sekitar 1,34 persen.
Paslon
nomor urut 1 Agus Istiqlal - Erlina memperoleh 25.534 suara (32,05
persen). Sedangan paslon nomor urut 2 Aria Lukita - Efan Tolani
memperoleh 24.464 suara (30,71 persen).
Selisih suara dua paslon tersebut 1.070 suara atau 1,34 persen.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Pasal 158, ayat (2), menyebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai 250 ribu jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar dua persen dari penetapan hasil penghitungan peroleh suara oleh KPU kabupaten/kota.
Pilkada Kabupaten Pesisir Barat sebagai daerah otonomi baru di Lampung, memiliki jumlah pemilih sebanyak 109.383 jiwa, pemilih laki-laki 57.110 jiwa, perempuan 52.273 jiwa, dengan jumlah TPS 282.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Pasal 158, ayat (2), menyebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai 250 ribu jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar dua persen dari penetapan hasil penghitungan peroleh suara oleh KPU kabupaten/kota.
Pilkada Kabupaten Pesisir Barat sebagai daerah otonomi baru di Lampung, memiliki jumlah pemilih sebanyak 109.383 jiwa, pemilih laki-laki 57.110 jiwa, perempuan 52.273 jiwa, dengan jumlah TPS 282.
Pilkada kabupaten ini diikuti empat paslon, satu diantaranya melalui jalur independen.
Tim Aria-Efan sedang menyiapkan rencana gugatan ke MK, sembari menunggu hasil resmi KPU pada 17-18 Desember 2015, seperti dilansir Republika.
Tim Aria-Efan sedang menyiapkan rencana gugatan ke MK, sembari menunggu hasil resmi KPU pada 17-18 Desember 2015, seperti dilansir Republika.
"Sebelum
ada keputusan resmi KPU, belum ada paslon menyatakan menang dan kalah.
Kita tunggu saja hasil KPU," ujar Iqbal, salah satu tim koalisi
pendukung Aria-Efan.
Menurut dia, pihaknya sudah menyiapkan gugatan ke MK setelah hasil KPU menyatakan paslonnya kalah. Salah satu gugatan paslon ini yakni alat bukti kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Menurut dia, pihaknya sudah menyiapkan gugatan ke MK setelah hasil KPU menyatakan paslonnya kalah. Salah satu gugatan paslon ini yakni alat bukti kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Selain itu, tim ini juga sedang menyiapkan dugaan politik uang yang sudah dilaporkan ke panwaslu.
Menyikapi ha itu, calon bupati Agus Istiqlal menyatakan siap menghadapi gugatan pihak lawan dengan menyiapkan tim hukum. Ia tetap berpedoman UU Nomor 8 Tahun 2015. Untuk daerah di bawah 200 penduduk selisih suara dua persen.
Dua persen tersebut dari suara pemenang bukan dari jumlah penduduk atau jumlah daftar pemilih tetap. Paslon Agus - Erlina memperoleh 25.363 suara, jadi selisihnya 509 suara bila dua persen. Sedangkan selisih kedua paslon terpaut seribu lebih suara. (*/fik)
Menyikapi ha itu, calon bupati Agus Istiqlal menyatakan siap menghadapi gugatan pihak lawan dengan menyiapkan tim hukum. Ia tetap berpedoman UU Nomor 8 Tahun 2015. Untuk daerah di bawah 200 penduduk selisih suara dua persen.
Dua persen tersebut dari suara pemenang bukan dari jumlah penduduk atau jumlah daftar pemilih tetap. Paslon Agus - Erlina memperoleh 25.363 suara, jadi selisihnya 509 suara bila dua persen. Sedangkan selisih kedua paslon terpaut seribu lebih suara. (*/fik)