![]() |
| RJ Lino. (ist) |
LAMPUNG ONLINE - Mulai hari ini, Rabu (23/12/2015), RJ Lino resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II (Persero).
RJ Lino diberhentikan oleh Pemegang Saham Pelindo II, yakni Kementerian BUMN.
"Hari ini saya diberhentikan sebagai Dirut IPC (Pelindo II)," kata Lino.
Lino diminta untuk konsentrasi terhadap kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti dilansir Detik.
"Saya diminta konsentrasi menghadapi kasus hukum yang ada di KPK," tuturnya.
Seperti diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Ia menjabat sebagai Dirut Pelindo sejak tahun 2009. (*)
"Hari ini saya diberhentikan sebagai Dirut IPC (Pelindo II)," kata Lino.
Lino diminta untuk konsentrasi terhadap kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti dilansir Detik.
"Saya diminta konsentrasi menghadapi kasus hukum yang ada di KPK," tuturnya.
Seperti diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Ia menjabat sebagai Dirut Pelindo sejak tahun 2009. (*)
