![]() |
| Tersangka Erpan dan barang bukti. (foto: jberita) |
LAMPUNG ONLINE -
Seorang warga asal Lampung bernama Erpan (21), dibekuk aparat Polres
Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu (23/12/2015) sekitar pukul 04.00 WIB.
Warga Kecamatan Baratdatu, Kabupaten Way Kanan, itu kini mendekam di
penjara kepolisian setempat
Pemuda
tanggung ini ditangkap setelah tertangkap tangan sedang mencuri barang
dagangan dari sebuah warung milik warga di dekat Pos BM Muara Enim. Dari
tangan pelaku, diamankan sebilah senjata tajam.
“Pelaku
dan barang bukti saat ini diamankan di SPKT Polres Muara Enim,” ujar
Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto melalui Kasubag Humas Iptu Arsyad AR.
Adapun
barang dagangan yang dicuri pelaku adalah makanan ringan, pasta gigi,
korek api, kerupuk, teh, minuman berenergi, seperti dilansir laman Jberita.
Menurut Iptu Arsyad, pelaku bakal dikenakan pasal 363 tentang Pencurian dalam keadaan memberatkan (curat). (*)
