LAMPUNG - Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi korban oleh penyidik Polda Lampung terkait praktik prostitusi, penyanyi dangdut Hesty "Klepek-klepek" (21) dilepas polisi.
"Hesty sudah bisa pulang karena pemeriksaan terhadapnya sudah selesai dilakukan, namun akan dipanggil kembali apabila dibutuhkan keterangan lanjutan," ujar Kepala Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Ferdiyan Indra Fahmi, Sabtu (20/2/2016).
Menurut dia, Hesty hanya ditetapkan sebagai saksi korban dari kasus praktik prostitusi tersebut.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan secara maraton, sehingga kemungkinan masih adanya korban maupun tersangka lainnya dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata Ferdiyan.
Senada, pengacara PT Nagaswara, manajemen perusahaan yang mengontrak Hesty, Eddy Ribut Harwanto membenarkan Hesty sudah diizinkan pulang ke Jakarta.
"Ya, Hesty sudah boleh pulang, jadi sekarang akan kami bawa pulang, dan apabila ada panggilan lagi, kami siap untuk memberikan keterangan lanjutan," ujarnya.
Ia terpaksa menempuh jalan darat karena tidak kebagian tiket pesawat.
"Kami sudah dua kali pesan tiket pesawat tapi sudah diblokir, jadi kami menggunakan jalur darat," kata Eddy, seperti dilansir Beritasatu.
Dia mengaku pihak manajemen perusahaan yang mengontrak artis itu belum mengambil langkah apakah sanksi yang akan diberikan kepada Hesty terkait kasus yang telah menimpanya.
"Ya nanti kalau sudah sampai Jakarta akan dibicarakan dengan perusahaannya, yang pasti Hesty ini kan saksi korban dalam perkara ini," kata dia lagi.. (*)