Notification

×

Napi Tewas di Lapas Lampung, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

20 March 2016 | 9:42 PM WIB Last Updated 2017-06-10T13:28:27Z
Dery Agung Wijaya (kemeja putih) | foto: ist

BANDAR LAMPUNG - Akhirnya pihak Polisi Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menetapkan lima tersangka, penyebab terjadinya bentrok yang menewaskan Sirajudin (25), seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung pada Jumat (18/3/2016) malam.

"Kelima tersangka ini adalah lima dari sepuluh saksi napi yang dipinjam dari Lapas Rajabasa untuk dimintai keterangan setelah terjadi kerusuhan Jumat (18/3) malam," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya, Minggu (20/3).

Menurut dia, pada Sabtu (19/3) malam telah digelar perkara dan lima napi di antaranya Anwar, Asep, Rahman, Kusnadi, serta Rojali ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang napi lainnya hanya dinyatakan sebagai saksi. 

"Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam kejadian tersebut. Seperti Kusnadi merupakan pelaku penusukan terhadap korban, kemudian Rojali yang melakukan pelemparan pot atau tempat sepatu, sedangkan tiga lainnya melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban tewas," jelas Dery.

Dia menyebutkan, kejadian itu tidak masuk dalam kejahatan berencana mengingat berlangsung secara spontan sesaat adanya cekcok mulut di antara mereka. 

"Awalnya korban dan salah seorang napi bersengketa soal pembayaran gadai HP, namun saat ditengahi oleh rekan lainnya sesama napi terjadi ketersinggungan sehingga menyebabkan ribut mulut yang diakhiri dengan perkelahian di antara mereka," kata Dery.

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Kemenkumham Lampung terkait proses hukum lima tersangka napi itu. 

"Kami masih koordinasikan terkait proses hukum para napi tersebut, mengingat mereka baru menjalani masa tahanan," katanya, seperti dilansir Republika.

Proses hukum dilanjutkan setelah selesai masa tahanan, kata Dery, dan baru akan dilanjutkan setelah kelimanya menjalani masa tahanan yang sedang dijalani saat ini. 

"Jadi, bisa sepuluh tahun atau sesuai dengan masa tahanan masing-masing tersangka. Setelah selesai menjalani hukuman hasil kejahatan sebelumnya baru proses hukumnya dilanjutkan," ujar Dery.

Sementara, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Hari Nugroho mengatakan, satu orang napi tewas akibat ditikam dengan senjata tajam oleh sesama napi di Lapas Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung. 

"Kejadian tersebut diduga akibat perselisihan terkait utang piutang antara napi di dalam lapas itu," kata Kapolresta.

Menurut dia, pihaknya langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan prarekonstruksi untuk mengetahui penyebab terjadi perkelahian hingga mengakibatkan Sirajudin (25) napi kasus pencurian tewas Jumat (18/3) malam. (*)