Notification

×

Permintaan Maaf Zaskia Gotik Tak Hapus Unsur Pidana

20 March 2016 | 11:29 PM WIB Last Updated 2017-06-10T13:28:27Z
Zaskia Gotik

LAMPUNG ONLINE - Permintaan maaf pedangdut Zaskia Gotik atas guyonan yang dianggap sebagai penghinaan lambang negara, tak menghapus unsur pidana. Aparat kepolisian diminta mengusut kasus itu.

"Permintaan maaf dipahami sebagai ekspresi obat hati dan pikiran masyarakat. Tetapi tak berarti permintaan maaf menghapus dugaan perbuatan melawan hukum," tutur Muhammad Zakir Rasyidin, kuasa hukum LSM KPK, Minggu (20/3/2016).

Karena itu, LSM KPK mendorong aparat Polda Metro Jaya mempercepat proses hukum terhadap laporan masyarakat tersebut. Salah satu di antaranya laporan dari LSM KPK.

Laporan LSM KPK tak bertujuan untuk menjatuhkan atau karena kebencian terhadap seseorang, melainkan bagaimana identitas negara dapat dipahami sebagai hal yang krusial untuk dipelajari dan dijunjung tinggi.

"Dengan demikian, proses hukum yang sedang dimulai untuk Zaskia Gotik dapat dimaknai sebagai reaksi positif dalam menegakan aturan main bernegara (Undang-Undang,-red)" kata dia, seperti dilansir Tribunnews.

Zaskia menjawab 'bebek nungging' saat menjawab apa lambang sila kelima Pancasila. Zaskia juga menjawab 'setelah adzan subuh' dan 'tanggal '32 Agustus' soal hari proklamasi.

Candaan bermakna hinaan ini disampaikan saat acara siaran program musik 'Dahsyat' di salah satu televisi swasta. (*)