![]() |
(foto: tribunnews) |
LAMPUNG - Aparat hukum dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Yuarman (50).
Polisi meringkus Yuarman di kantornya di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Selain Yuarman, polisi juga meringkus rekannya Toini (33).
Kanit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Inspektur Dua Andre Tri Putra mengatakan, keduanya merupakan pengedar narkoba.
"Mereka ini pengedar sabu," ujar Andre, Senin (4/4/2016).
Barang bukti yang disita berupa satu paket sedang sabu-sabu, satu unit telepon seluler, dan satu unit ponsel pintar BlackBerry, seperti dilansir Tribunnews. (*)