DeLampongs.com, Lampung Tengah - Sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa, yang menyeret nama mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (8/4/2021) .
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lampung Tengah, Muhammad Ghofur, menjadi saksi. Dia mengungkapkan mengenai pemberian uang dari Mustafa untuk anggota DPRD.
Pemberian uang dari Mustafa yang saat itu menjabat Bupati Lampung Tengah terkait pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah ke PT SMI.
Saat itu PT. SMI berencana meminjamkan uang senilai Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur di Lampung Tengah.
Namun pada saat itu hanya Fraksi PKS yang menerima pinjaman tersebut untuk disahkan dalam APBD.
"Saat itu paripurna deadlock karena hanya PKS yang menyatakan menerima usulan pinjaman PT. SMI, sementara fraksi lainnya menolak. Akhirnya sidang di-pending dan ternyata anggaran itu sudah masuk ke pembahasan APBD tahun 2018," kata M. Ghofur dalam persidangan.
Selanjutnya, JPU KPK menanyakan proses bisa masuknya pinjaman di APBD 2018, yang kemudian diketuk palu.
Ghofur mengakui bahwa saat itu ada permintaan sejumlah uang dari anggota DPRD Lampung Tengah. Namun ia tidak mengetahui detail penerimaan uang tersebut.
"Saya tahunya hanya ada titipan untuk para anggota Fraksi PKS, isinya ratusan juta. Ketentuan pembagian uang berbeda-beda anggota biasa, ada badan anggaran, badan musyawarah, wakil ketua fraksi, dan ketua fraksi," ujar M. Ghofur, dilansir Suaralampung.
JPU KPK lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 9 poin 7 bahwa ada kresek hitam bertuliskan nominal Rp232 juta dengan rincian sesuai jabatan.
Pembagiannya, untuk anggota biasa Rp20 juta, badan anggaran Rp25 juta, badan musyawarah Rp28 juta, kemudian Ketua Fraksi Rp35 juta.
Ada pun rincinan yang diserahkan untuk Joni Ardito Rp29 juta, yang seharusnya Rp 58 juta, Sukarman Rp24 juta, yang seharusnya Rp48 juta, dan Gatot Rp11,8 juta, yang seharusnya 23 juta.
Kemudian Purismono Rp11,5 juta yang seharusnya Rp23 juta, Evi Rp10 juta yang seharusnya Rp20 juta, dan Gofur Rp30 juta yang seharusnya Rp60 juta.
"Saya masuk anggota biasa, badan anggaran, dan ketua fraksi sekitar itu menerimanya. Pembagian kepada anggota fraksi, cara membaginya saya sampaikan saat rapat anggota. Setelah itu teman-teman diminta untuk mengesahkan," jelas Ghofur.
Kemudian JPU KPK menanyakan lagi terkait penerimaan APBD tahun 2017 dan 2018 yang dikelola M. Ghofur.
Total ia menerima untuk APBD perubahan Rp37,5 juta, APBD murni 2018 Rp30 juta, dan mengelola sisa fraksi Rp116 juta.
Kemudian uang-uang itu sudah dikembalikan total Rp232 juta. (*)