![]() |
| Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Hukuman pidana dan pemecatan menanti bagi anggota kepolisian yang menjadi calo penerimaan bintara 2022 di Lampung.
Hukuman tidak hanya kepada anggota yang menjadi calo, tetapi juga calon bintara yang menggunakan jasa calo akan dihukum.
Ancaman penindakan tegas ini disampaikan Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno.
Dia menegaskan agar semua anggota kepolisian di jajaran Polda Lampung tidak menjadi calo penerimaan bintara.
Menurut Hendro, penerimaan bintara 100 persen gratis.
"Jangan main-main dengan seleksi bintara, apalagi menjadi calo atau menjanjikan apa pun," ujar kapolda di Mapolda Lampung, Jumat (13/5/2022).
Hukuman bagi anggota yang kedapatan menjadi calo penerimaan bintara adalah pidana.
"Saya akan pidanakan, apa pun itu pangkatnya," janji Hendro, dilansir Kompas.com.
Selain itu, calon bintara yang juga telah diterima dan terbukti melalui calo, akan langsung dipecat.
"Kalau ketahuan bayar walau sudah diterima di SPN, saya pasti akan pecat," kata Hendro.
Untuk memaksimalkan fungsi pengawasan, kapolda meminta masyarakat langsung melapor ke Bidang Propam Polda Lampung, jika menemukan personel Polri maupun PNS yang menjadi calo.
"Lapor langsung ke Bid Propam, atau bisa melalui ponsel dengan menghubungi nomor 0812 4880 8181," kata Hendro.
Kapolda memastikan bahwa imbauannya bukan hanya gertak sambal biasa.
Selama Hendro menjabat Kapolda Lampung, sudah 83 anggota polisi yang dipecat tidak dengan hormat karena berkelakuan buruk.
"Yang sudah saya pidanakan juga banyak, sudah banyak contohnya, ada yang dihukum 7 tahun, 12 tahun, bahkan kemarin belum lama ini di Lampung Barat ada lagi dihukum 12 tahun," kata Hendro. (*)
.jpg)