![]() |
| Konferensi pers ungkap kasus pencurian mobil yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra (Foto: Lampung Geh) |
BANDAR LAMPUNG - Tim Opsnal Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menemukan tiga mobil yang hilang di Bandar Lampung.
Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat atas hilangnya mobil di wilayah Bandar Lampung.
Modus dan terduga pelaku yang dilakukan pun berbeda-beda.
Tiga mobil tersebut ditemukan di wilayah berbeda, yaitu Provinsi Lampung, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Utara.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengungkapkan ada tiga laporan polisi tentang pencurian motor.
Dua laporan masuk SPKT Polresta Bandar Lampung dan lainnya masuk di Polsek Kemiling.
"Pada 13 April 2022, Mobil Toyota Innova BE 1620 BQ hitam metalik milik Jonizar hilang dengan modus rental mobil. Namun, DS (34) tidak mengembalikan sesuai waktu dan dibawa kabur," kata Dennis saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (15/6/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian menemukan mobil tersebut di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, pada 1 Mei 2022.
"Pelaku inisial DS (34) ini diamankan Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan, saat penyelidikan ternyata telah menggadaikan mobil Innova ke inisial SA," kata Dennis, dilansir Kumparan.com.
Selanjutnya, mobil Innova yang hilang di Sukabumi, Bandar Lampung, diserahkan Polresta Bandar Lampung dan dikembalikan ke pemilik.
Kemudian, terjadi pencurian mobil Nissan Juke dengan nomor polisi BE 1397 KV pada 21 Mei 2022 dengan modus COD milik Fernanda di Kemiling, Bandar Lampung.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan mobil Nissan Juke di Pekanbaru, Provinsi Riau, pada 10 Juni 2022.
"Ditemukan di Pekanbaru, tapi sudah di jual ke pemilik baru. Namun, untuk pelaku masih kita lakukan pengejaran," ungkapnya.
Terakhir, pencurian mobil Pajero Sport warna hitam nomor polisi BE 1487 ALF oleh penjaga rumah yang direkrut lewat online pada 5 Juni 2022.
"Kita juga berhasil menangkap RS (22) yang membawa kabur mobil majikan hingga ke Kabupaten Batubara, Sumatera Utara," kata Dennis.
Dalam pengakuannya, RS berencana menjual mobil Pajero milik Aldamia warga Rajabasa, Bandar Lampung, dengan harga Rp 60 juta.
"Tapi kita berhasil menangkap di wilayah Sumatera Utara pada 9 Juni 2022. Saat itu dia bawa tiga orang yang akan diantarkan ke Medan. Tapi ketiganya tidak tahu kalau itu mobil curian," ungkap Dennis.
Atas perbuatannya, RS bakal di jerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal penjara lima tahun.
"Untuk DS (pencurian mobil Innova) ditindak lanjut oleh Polsek Jati Agung karena ada beberapa kasus di wilayah Polsek tersebut. Sedangkan, untuk BY (pencuri mobil Nissan Juke) masih dalam pengejaran," pungkasnya. (*)
