![]() |
Suasana rekonstruksi kasus tewasnya RF (17) napi anak di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung, Rabu (27/7/2022). (Foto: Dok. Humas Polda Lampung) |
BANDAR LAMPUNG - Narapidana anak di Lampung tewas setelah dianiaya teman sekamar. Hal itu terungkap saat digelarnya adegan rekonstruksi.
Sebanyak 32 adegan memperlihatkan RF (17) mengalami penganiayaan oleh rekan sekamarnya di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung.
RF meninggal dunia setelah mengalami perundungan disertai penganiayaan dan pemukulan oleh empat orang teman sekamarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, rekonstruksi kasus tersebut telah dilakukan di dalam LPKA Kelas IIA Lampung pada Rabu (27/7/2022) siang.
"Ya, rekonstruksi sudah dilakukan di dalam LPKA untuk mengetahui proses peristiwa meninggalnya ABH (anak berhadapan hukum) berinisial RF," kata Pandra, Rabu malam.
Sebanyak 32 adegan diperankan oleh pemeran pengganti dari kepolisian.
"Ke 32 adegan ini terdiri dari 11 adegan peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 28 Juni 2022 dan 21 adegan untuk peristiwa pada 9 Juli 2022," jelas Pandra, dilansir Kompas.com.
Berdasarkan hasil rekonstruksi ini, diduga memang terjadi penganiayaan oleh empat orang ABH yang merupakan rekan sekamar korban.
Keempat tersangka ini berinisial IA (17) warga Tanggamus, NP (17) warga Bandarlampung, RP (17) warga Lampung Utara, dan DS (17) warga Way Kanan.
Rekontruksi tersebut dilaksanakan bersama jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung, lembaga bantuan hukum (LBH), Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas PPA Lampung, dan Dinas Sosial (Dinsos) Lampung.
Untuk selanjutnya, dengan pembuktian Scientific Crime Investigation akan menjadi terang suatu peristiwa pidana.
"Maka rekontruksi ini akan melengkapi berkas perkara tersebut dan penyidik melakukan koordinasi dengan JPU sehingga berkas dikirim ke JPU dan dinyatakan lengkap," kata Pandra.
Diberitakan sebelumnya, Kasus tewasnya RF (17) narapidana (napi) anak Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung terungkap.
Keempat rekan sekamar korban menjadi tersangka dan pelaku utama penganiayaan terhadap korban.
Pandra mengatakan, pelaku utama kasus ini berjumlah empat orang. (*)