Notification

×

Pemicu Pembunuhan di Lampung karena SIM Card dan Komentar di Facebook Istri Korban

29 July 2022 | 9:11 AM WIB Last Updated 2023-01-09T15:19:30Z
Konferensi Pers penangkapan pembunuh teman (Foto: Istimewa)

LAMPUNG TENGAH - Lima orang ditangkap aparat Polres Lampung Tengah karena membunuh Yudi Irawan (23) warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan.


Korban yang jasadnya ditemukan mengapung di Sungai Way Seputih, Lampung Tengah disebut pernah punya masalah dengan salah satu pelaku.


Kelima pelaku yang merupakan teman korban yakni TR (22), MH (20), dan AP (20) warga Bandar Lampung, serta ML (19) dan TN (17).


Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, pengeroyokan yang berujung tewasnya korban dipicu hilangnya SIM card ponsel milik pelaku TR.


"Pelaku TR menuduh korban mencuri SIM card ponselnya saat menginap di rumah korban," kata Doffie dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7/2022).


Dari pemeriksaan diketahui tuduhan itu dilontarkan pelaku TR lantaran sempat ada persoalan pribadi antara dirinya dengan korban.


Permasalahan itu terjadi karena korban tidak suka pelaku TR sering memberikan komentar di setiap unggahan istrinya di Facebook.


Sehingga, pelaku TR menuduh korban mencuri SIM card itu agar dia tidak bisa berinteraksi lagi dengan istri korban.


Hingga pada Jumat (16/7/2022) korban dijemput pelaku TR dan AP, lalu diajak ke Pasar Tengah, Bandar Lampung.


Di lokasi ini, pelaku TR kembali menanyakan perihal SIM card yang hilang.


Saat itu korban mengelak dan kemudian diintimidasi rekan-rekan TR.


"Sempat cek-cok mulut, hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Doffie. dilansir Kompas.com.


Korban yang tewas membuat para pelaku panik, sehingga berusaha mencari lokasi untuk membuang jasad korban.


Akhirnya para pelaku membawa korban ke arah Pesawaran dan Pringsewu hingga tembus ke Padang Ratu.


Ketika sampai di kecamatan Anak Tuha,Lampung Tengah, para pelaku menemukan Sungai Way Seputih, lalu korban dibuang begitu saja ke dalam sungai tersebut.


Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 170 ayat 3 KUHP.


"Ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Doffie.


Diberitakan sebelumnya, misteri penemuan mayat terapung di Sungai Way Seputih, Lampung Tengah terungkap.


Sebanyak lima pelaku ditangkap polisi meski minim petunjuk dan tidak ada identitas di tubuh korban saat ditemukan.


Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menuturkan, tindak pidana pembunuhan itu berawal dari ditemukannya mayat tanpa identitas di Sungai Way Seputih, Kecamatan Anak Tuha pada Minggu (17/7/2022) pekan lalu. (*)