![]() |
| Sebanyak enam eks pekerja DLH Bandar Lampung menggugat keputusan DLH Bandar Lampung yang memecat mereka secara sepihak ke PTUN, Selasa (11/10/2022). (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Merasa dipecat secara sepihak, enam Pekerja Harian Lepas (PHL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung menggugat pemkot setempat, Selasa (11/10/2022).
Mereka menggugat Pemkot Bandar Lampung yang memecat secara sepihak, karena dianggap mempermalukan pemkot karena mengikuti demo beberapa waktu lalu.
"Pemecatan pekerja sangat tidak rasional dan dilakukan secara sepihak. Langkah hukum yang kami tempuh menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata kuasa hukum enam PHL penggugat, Ahmad Handoko, Selasa (11/10/2022).
Upaya hukum yang dilakukan kliennya tersebut telah matang, setelah melihat kronologis sebelum pemecatan dilakukan secara sepihak.
Hasil rapat dengar pendapat dengan DPRD, pemecatan dilakukan pekerja kebersihan di bawah DLH tersebut karena dinilai memalukan Pemkot Bandar Lampung.
"Pemecatan tersebut dinilai tidak memiliki rasa keadilan. Padahal, sebagian dari PHL yang dipecat ada yang sudah bekerja mengabdi sebagai petugas kebersihan kota selama 18 tahun," jelas Handoko, dilansir Republika.
Semua PHL tersebut tenaga kerja kontrak, dan tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya. Padahal, masa kontraknya belum berakhir.
Selaku kuasa hukum, dia bertekad memperjuangkan hak pekerja untuk dapat kembali mencabut surat keputusan pemberhentian tersebut.
"Sehingga nasib pekerja tersebut dapat pulih kembali dan dapat bekerja lagi di DLH sebagaimana dengan kontrak kerjanya," kata Handoko.
PHL yang telah mengabdi 18 tahun di DLHm Herman, mengatakan sejak diberhentikan dari kerjanya, kondisi perekonomian keluarganya sangat terbebani.
Sejak tidak bekerja lagi, untuk menutupi kebutuhan rumah tangga, istrinya turut mencari pekerjaan.
Ia berharap dapat bekerja lagi seperti sebelumnya saat ia telah mengabdi di DLH belasan tahun lamanya.
Sebab, selama ini sudah banyak barang perabotan rumah tangga yang terjual untuk menutupi kebutuhan keluarga.
Berdasarkan keterangan PHL, selama bekerja di DLH para pekerja mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta per bulan.
Namun seiring waktu, upah PHL mengalami penunggakan selama dua bulan. Akhirnya PHL menagih janji kepada wali kota Bandar Lampung.
Belum juga dipenuhi, beberapa PHL menggelar aksi turun ke jalan berunjuk rasa di jalan dan kantor Pemkot Bandar Lampung pada 27 Mei 2022.
Tuntutan mereka agar pemkot dapat membayarkan tunggakan gaji honor dua bulan tersebut.
Pelaksana Tugas Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Bandar Lampung Budiman pernah membantah pemecatan PHL tersebut hanya gara-gara mereka ikut unjuk rasa.
Menurut dia, pekerja kebersihan tersebut tidak dipecat tanpa alasan, tapi sudah melalui evaluasi dari ketentuan yang ada pada kontrak kerjanya. (*)
