Notification

×

Heryandi Sebut Anak Bupati Lampung Tengah Masuk Unila lewat Titipan, Setor Rp 200 Juta

22 December 2022 | 12:28 PM WIB Last Updated 2023-01-02T01:45:47Z
Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila) Heryandi (baju batik) saat menjadi saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (21/12/2022). (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila) Heryandi mengaku pernah meloloskan anak Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.


Hal ini diungkapkannya saat menjadi saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (21/12/2022). 


"Awalnya Ketua Senat Unila Muhammad Basri mengaku diminta tolong agar dapat memasukkan anak Bupati Lampung Tengah ke Unila," ujar Heryandi.


Permintaan tolong tersebut berawal dari anak M Basri yang berpacaran dengan orangnya Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.


"Anak Pak Basri pacaran sama orangnya Musa. Setelah semua selesai, kemudian ucapkan terima kasih dengan memberikan uang sebesar Rp 200 juta," kata Heryandi, dilansir Suaralampung.id.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa di Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi.


Dua saksi yang hadir tersebut yakni eks Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan Ahmad Tamsil, orangtua mahasiswa yang disebut titipan Menteri Perddagangan Zykjifki Hasan, direktur di perusahaan Pelabuhan Panjang.


Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.


Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.


Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang. (*)